Kupang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, dan Sikka memperkuat patroli pengawasan perairan Flores Timur untuk memastikan aktivitas pelayaran dan penangkapan ikan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Kami perkuat patroli pengawasan dan kami temukan tiga kapal tanpa memiliki dokumen perizinan melakukan aktivitas memuat logistik di dermaga PPI Larantuka," kata Kepala Kantor Cabang Dinas Kelautan dan Perikanan Wilayah Kabupaten Lembata, Flores Timur, dan Sikka Andy Amuntoda dari Larantuka, Flores Timur, Selasa, (17/10/2023).

Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Satwas SDKP) Flores Timur telah menemukan adanya tiga kapal dari Pulau Buton, Sulawesi Tenggara yang melakukan aktivitas di dermaga tanpa dilengkapi dokumen pada hari Senin. Tiga kapal itu yakni KMN Yusuf Jaya, KMN Adi Guna, dan KMN Asral Jaya.

Tiga kapal ini berjenis kapal ikan yang bertujuan menangkap ikan Teripang di Papela, Kabupaten Rote. Mereka menyinggahi Larantuka untuk mengangkut logistik baik makanan maupun bahan bakar minyak.

Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas pengawas perikanan, ketiga kapal itu tidak memiliki dokumen perizinan baik untuk pelayaran maupun penangkapan.

"Kami berikan pembinaan dan pemahaman terkait aturan yang harus dipenuhi, misalnya kapal di bawah lima GT harus mengurus Tanda Daftar Kapal Perikanan," katanya melanjutkan.

Ia menyampaikan pihaknya tidak melakukan penahanan dokumen atau barang bukti. Namun, anak buah kapal membuat surat pernyataan untuk bersedia kembali ke daerah asal untuk segera mengurus dokumen perizinan.

"Lalu mereka tidak diperkenankan untuk melakukan aktivitas penangkapan ikan sampai dokumen tersebut dimiliki oleh masing-masing kapal," katanya menambahkan.

Baca juga: KKP berikan bimtek CPIB bagi puluhan nelayan Flores Timur

Andy menyatakan komitmen para petugas untuk melakukan pengawasan menyeluruh.

Baca juga: Flores Timur hibahkan lahan untuk KKP

Hal itu bertujuan agar adanya kepatuhan dari pelaku usaha perikanan tangkap untuk mematuhi aturan yang telah dikeluarkan oleh negara.

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024