Mataram (ANTARA) - Tim Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa 15 orang di kasus dugaan korupsi pembayaran honor Staf Khusus (Stafsus) Gubernur Periode 2018-2023.
"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan, sudah ada sekitar 15 orang yang kami mintai keterangan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Senin, (11/12/2023).
Dia mengungkapkan 15 orang tersebut berasal dari kalangan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan stafsus yang mengemban jabatan pada era Dr. Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
"Iya, jadi 15 orang ini ada dari kalangan pemprov dan stafsus," ujarnya.
Ely menegaskan bahwa proses penyelidikan kini masih berjalan pada agenda pengumpulan bahan keterangan mengingat jumlah stafsus periode 2018 sampai 2023 ini sedikitnya mencapai 50 orang.
"Nanti untuk perkembangannya akan kami sampaikan lagi," ucap dia.
Pembayaran honor Stafsus Gubernur NTB ini sebelumnya sempat mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Meskipun tidak masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), namun BPK mempertanyakan kontribusi keberadaan sedikitnya 50 orang stafsus gubernur dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp4 juta per bulan. Angka tersebut dialokasikan dari APBD.
Dengan estimasi besaran honor demikian, muncul kalkulasi angka pengeluaran APBD sedikitnya Rp2 miliar per tahun.
Baca juga: KPK ingatkan Gubernur Kepri terkait penunjukan staf khusus
"Dari proses penyelidikan yang kami lakukan, sudah ada sekitar 15 orang yang kami mintai keterangan," kata Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Ely Rahmawati di Mataram, Senin, (11/12/2023).
Dia mengungkapkan 15 orang tersebut berasal dari kalangan pejabat Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB dan stafsus yang mengemban jabatan pada era Dr. Zulkieflimansyah dan Sitti Rohmi Djalilah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur NTB.
"Iya, jadi 15 orang ini ada dari kalangan pemprov dan stafsus," ujarnya.
Ely menegaskan bahwa proses penyelidikan kini masih berjalan pada agenda pengumpulan bahan keterangan mengingat jumlah stafsus periode 2018 sampai 2023 ini sedikitnya mencapai 50 orang.
"Nanti untuk perkembangannya akan kami sampaikan lagi," ucap dia.
Pembayaran honor Stafsus Gubernur NTB ini sebelumnya sempat mendapat perhatian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan NTB.
Meskipun tidak masuk dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP), namun BPK mempertanyakan kontribusi keberadaan sedikitnya 50 orang stafsus gubernur dengan pendapatan per orang sedikitnya Rp4 juta per bulan. Angka tersebut dialokasikan dari APBD.
Dengan estimasi besaran honor demikian, muncul kalkulasi angka pengeluaran APBD sedikitnya Rp2 miliar per tahun.
Baca juga: KPK ingatkan Gubernur Kepri terkait penunjukan staf khusus