Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan tiga maskapai penerbangan melanggar ketentuan menjual tiket dengan harga di atas ambang batas pada momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

“Sementara saya harus lihat datanya lagi tapi memang sebelum Nataru sudah ada khususnya di Indonesia timur. Adalah dua, tiga maskapai,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati seusai Pembukaan Posko Pusat Angkutan Natal Tahun 2023 dan Tahun Baru 2024 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa, (19/12/2023).

Kendati tidak mau menyebutkan nama maskapai yang melanggar aturan tersebut, Adita mengungkapkan pelanggaran penjualan tiket dengan harga melebih batas atas cenderung terjadi pada rute yang hanya dikendalikan atau dioperasikan oleh satu maskapai.

Mengenai harga tiket transportasi terutama pesawat yang memiliki tren kenaikan jelang libur Natal dan Tahun Baru, Adita menilai hal itu masih dalam tahap kewajaran mengingat ada lonjakan permintaan.

“Kalau tarif selalu ada koridor. Kecenderungannya memang ketika demand naik itu harga akan naik semua di batas paling atas mentok di batas paling atas. Nah, selama ini tidak melebihi sih kami tentu tidak ada masalah dengan itu yang masalah itu ketika memang sudah pada melanggar,” jelasnya.

Kendati persentase pelanggaran harga tiket hanya kecil, ia menegaskan bahwa Kemenhub tetap memberikan sanksi secara berjenjang sesuai ketentuan yang dimulai dari sanksi berupa teguran.

“Ini yang kami tingkatkan. Sebagai regulator, tiket kan kami terus komunikasi dengan maskapai untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan jika ada sebenarnya sanksi sudah sering kami  berikan sesuai ketentuan,” ucapnya.

Survei Badan Kebijakan Transportasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat sebanyak 107 juta warga akan melakukan perjalanan berupa wisata dan mudik selama momentum Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.

Berdasarkan hasil survei kepada 40 ribu responden tersebut, sebanyak 11 persen diantaranya memilih untuk menggunakan pesawat sebagai moda transportasi pada libur Natal dan tahun baru.

Baca juga: Menhub tanggapi harga tiket pesawat di NTT mahal

Baca juga: Pemerintah minta maskapai tak sewenang-wenang naikkan harga tiket

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenhub temukan 3 maskapai langgar batas atas harga tiket

Pewarta : Kuntum Khaira Riswan
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024