Jakarta (ANTARA) - Pemerintah meminta operator pesawat terbang atau maskapai tidak menaikkan harga tiket sewenang-wenang saat arus mudik terjadi di lebaran tahun ini.

“Ada hal yang penting yang ingin kami sampaikan ke operator, tolong tidak menaikkan tarif sewenang-wenang,” kata Menhub Budi Karya Sumadi usai rapat terbatas soal arus mudik dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat, (24/3/2023).

Menhub Budi Karya menegaskan pemerintah memiliki batas atas harga tiket untuk moda transportasi yang harus dipatuhi.

“Kita tahu saudara-saudara kita butuh (transportasi) untuk mudik atau berlibur. Operator supaya kooperatif jangan menaikkan tarif yang berlebihan. Kita (pemerintah) ada batas atas, apabila melampaui batas atas maka kami akan tegur dengan sanksi-sanksi yang tegas,” ujar Menhub.

Dia mengatakan batas atas harga tiket adalah sebuah titik jumpa agar operator mendapatkan keuntungan dan tidak mengganggu daya beli masyarakat.

“Oleh karenanya kami selalu memantau dari hari ke hari batas atas, baik itu pesawat, bus, kereta api. Itu tidak boleh dilanggar, kalau dilanggar kami akan memberikan sanksi. Kami minta operator kooperatif dan teman-teman media tolong bantu agar bisa memantau atau melakukan pengawasan terhadap harga tiket ini,” ujar Menhub Budi Karya.

Menhub juga menyampaikan potensi kenaikan jumlah pemudik secara nasional tahun ini, yaitu dari 85 juta menjadi 123 juta orang.

Dia mengatakan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) jumlah pemudik diperkirakan mengalami kenaikan dari 14 juta menjadi 18 juta orang.

“Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek,” ujar Menhub Budi Karya.
 

Baca juga: Pemerintah ubah jadwal cuti bersama Lebaran menjadi 19---25 April 2023
Baca juga: Bapanas optimistis stok beras 300 ribu ton cukup untuk konsumsi hingga Lebaran

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhub ingatkan maskapai tak naikkan harga tiket berlebihan saat mudik

Pewarta : Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024