Kupang (ANTARA) - "Saya sebenarnya ditipu pada saat itu. Saya diajak bekerja di kapal," cerita Ali Yasmin, ketika memulai kisahnya kepada ANTARA.

Tertarik dengan janji akan gaji, dia pun langsung meninggalkan pekerjaannya sebagai nelayan pencari ikan, walaupun masih berusia 13 tahun. Saat itu Tahun 2009.

Ali Yasmin merupakan nelayan asal Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, yang pada usia 13 tahun dituduh menyelundupkan 55 pencari suaka asal Afganistan masuk ke Australia.

Keinginannya untuk berlayar dan bekerja di kapal barang, tidak lain karena ingin membantu mamanya mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Ayahnya sudah meninggal saat dia masih bayi, sehingga dia pun meninggalkan kesempatannya untuk menimba ilmu di sekolah menengah pertama (SMP) di Kedang, salah satu desa di Kabupaten Lembata, walaupun dia adalah anak terakhir dari empat bersaudara.

Kakak pertamanya yang laki-laki juga tidak ada pekerjaan, sementara dua kakaknya yang lain, yang merupakan perempuan, hidup bersama suaminya masing-masing.

"Bapak sudah meninggal, kasihan mama cari uang sendiri, sehingga saya kemudian awalnya ikut kapal ikan sampai Maumere. Di Maumere inilah saya bertemu dengan seorang pria yang saya dengar biasa dipanggil dengan sebutan Daeng," ceritanya sambil tersenyum lirih, saat ditemui di salah satu hotel di Kota Kupang, Rabu (17/1) pagi.

Sambil bercerita, sesekali Al Yasmin yang kini sudah berusia 27 tahun itu menyeruput kopinya yang tampaknya sudah tidak panas lagi.

Dalam kisahnya, orang dengan panggilan Daeng itu menjanjikan akan memberikan gaji yang banyak dan dirinya akan ditugaskan sebagai juru masak di kapal.

Tanpa berpikir panjang, Ali Yasmin kecil langsung menyetujui, sehingga langsung dipesankan tiket pesawat dan terbang menuju Kendari.

Di Kendari Ali dan kawan-kawan tidak menginap atau mencari tempat tinggal di perkotaan, namun di pedalaman Kota Kendari. Bahkan, selama di pedalaman itu selalu berpindah-pindah tempat.

Di sanalah kemudian Al Yasmin bertemu dengan ABK dan nakhoda serta beberapa orang yang menurut dia menjadi dalang di balik pengiriman puluhan pencari suaka asal Afganistan ke Australia itu. Dia mengetahui nama orang tersebut dan bahkan selama dua bulan tinggal lama bersama perekrutnya, termasuk dalang di balik kasus tersebut.

Selama dua bulan tinggal di Kendari, bapak satu anak tersebut belum juga paham bahwa dia sedang dimasukkan dalam sindikat pengiriman pencari suaka ke Australia. Apalagi di usianya yang masih 13 tahun dia belum paham dan tidak tahu menahu mengenai hal tersebut.

Di dalam pikirannya hanya ingin mencari uang yang banyak agar bisa membantu ibunya yang saat itu ada di kampung halaman di Kedang.

Setelah dua bulan di Kendari dan harus berpindah-pindah tempat, untuk menghilangkan jejak, mereka kemudian berangkat ke Pelabuhan Ratu. Sampai di sana kapal yang disiapkan untuk mengangkut sejumlah pencari suaka itu sudah disiapkan.

Kapal tersebut, menurut Ali, jika dilihat dari luar biasa saja, tapi di bagian dalamya sudah ada tambal-tambal, bahkan mesinnya juga tidak memungkinkan untuk dioperasikan.

Kapal itu kemudian bergerak ke tengah laut pada malam hari dan di tengah laut sudah ada kapal yang memuat sejumlah orang, yang diyakni Ali bahwa orang dari luar Indonesia. Kurang lebih ada 55 orang, dan saat itu dia baru sadar sudah masuk dalam jebakan.

Kapal tersebut langsung bertolak dari perairan Pelabuhan Ratu menuju ke tempat yang dituju. Terdapat 55 orang pencari suaka dan 5 orang ABK dan nakhoda serta perekrutnya. Di malam ke empat setelah pelayaran dari Pelabuhan Ratu kapal pun memasuki perairan NTT, tepatnya di Rote Ndao.

Si perekrut bernama Daeng itu kemudian melompat turun dari kapal sambil membawa sebuah jeringen. Kapal itu berlayar tidak jauh dari Pulau Rote.

Kala itu, Ali sudah merasa takut dan cemas, dan muncul keinginan untuk ikut melompat. Karena tidak mengetahui sudah dekat dengan pulau Rote, akhirnya ia bertahanan di dalam kapal.

Dari Rote mereka kemudian melanjutkan pelayaran. Kapal yang membawa puluhan pencari suaka itu dipenuhi oleh makanan dan minuman serta telur. Namun sebelum sampai di Australia, makanan itu telah habis dikonsumsi. Tak hanya itu, setelah delapan hari berlayar kapal itu tiba-tiba mati mesin.

Rupanya mesin kapal itu mati karena BBM habis. Mereka kemudian terombang ambing di tengah laut, sehingga arus membawa mereka masuk ke perairan Australia. Saat itulah mereka ditangkap oleh penjaga perbatasan Australia. Mereka kemudian dimasukan ke dalam kapal Navigasi Australia. Saat itu Ali mengaku ketakutan dan gelisah.

Pada 18 Desember 2009, Ali yang ketika itu masih kecil hanya pasrah ketika dibentak-bentak oleh para petugas Navigasi Australia. Dia berpikir bahwa sejumlah petugas itu dari militer.

Setelah ditangkap mereka kemudian dibawa ke Pulau Christmas, sebelum dibawa ke Kota Darwin. Kurang lebih sepekan, sejumlah pencari suaka dan ABK, termasuk Ali, ditahan di pulau tersebut. Lalu pada awal Januari 2010 dipindahkan ke Darwin.


Memalsukan umur
Saat berada di Darwin, Ali ditanyai soal umurnya dan dia mengatakan bahwa usianya sekitar 13-14 tahun karena lahir pada 12 Oktober 1996. Tim medis kemudian pada 20 Januari 2010 melakukan pemeriksaan pergelangan tangan menggunakan x-ray untuk memastikan usia Ali.

Hasilnya baru diketahui pada 28 Januari dan hasilnya keluar dan menyatakan bahwa Ali berusia 19 tahun. Karena itu, maka Ali harus dipindahkan ke penjara orang dewasa.

Ali melakukan perlawanan setiap kali ditanyai terkait umur dengan tetap mengatakan lahir 12 Oktober 1996. Karena keputusan dokter Ali dinyatakan dewasa, Ali kemudian dipindahkan ke penjara Hakea.

Ali ditampung bersama orang dewasa di satu sel karena petugas menetapkan dia sebagai orang yang sudah dewasa.

Kasus ini kemudian mencuat dan untuk membuktikan dia berusia 13 tahun, Ali mencoba menghubungi keluarganya di kampung halaman, meminta akte lahir. Akte lahir kemudian dikirim ke Ausralia agar bisa menjadi bukti di persidangan pengadilan, namun menurut pihak kepolisian setempat, tak perlu bukti lain lagi, karena bukti yang ada di petugas sudah dinilai cukup.

Bahkan, kepolisian setempat menyatakan bahwa akte lahir yang dimiliki oleh Ali Yasmin adalah palsu. Dengan modus baru dibuat saat Ali Yasmin ditangkap dan ditahan.

Hari berganti hari, minggu berganti minggu, bulan berganti bulan dan tahun berganti tahun, akhirnya pada tahun 2012, setelah proses panjang yang dilalui Ali berada di penjara dewasa, diapun akhirnya dibebaskan setelah jurnalis Australia meliput dan mencari bukti di kampung halaman Ali dan memberitakan soal keaslian dari akta lahir tersebut.

Ali kemudian bisa kembali ke Indonesia setelah berada di rumah detensi imigrasi Australia selama 97 hari dan 781 hari di penjara dewasa Hakea, yang terkenal kejam pada 2012. Ali Yasmin bersama Colin Singer (kiri) dan Pengacaranya Caitlin O'Brien saat ditemui di Kupang, Rabu (17/1) lalu. ANTARA/Kornelis Kaha
Ali yang kini telah berusia 27 tahun itu mengaku, kasus penyelundupan pencari suaka ke Australia mempunyai jaringan dan bahkan hal itu menjadi bisnis keluarga dari orang yang merekrutnya.

Sayangnya sampai saat ini, menurut Ali belum ada pihak terkait di Indonesia yang mau menggali lebih dalam kasus tersebut. Pasalnya, hingga kini kasus penyelundupan pencari suaka masih sering terjadi dan menjadi mata pencaharian orang-orang tertentu.

Kasus terungkapnya usia Ali Yasmin tidak terlepas dari perjuangan seorang pria berkewarganegaran Australia di Pert bernama Colin Singer, yang berjuang agar kasus dipenjarakannya anak-anak di bawah umur di penjara dewasa tidak terulang.

Colin merupakan pengunjung senior serta legal di sejumlah penjara di daerah tersebut. Dia diberikan izin khusus untuk bisa mengecek para tahanan yang ditahan di sejumlah penjara di daerah itu.

Ketika berkunjung ke penjara Hakea yang menampung pengedar narkoba dan sejumlah pelaku kejahatan yang luar biasa, kepala penjara dan wakilnya menyampaikan bahwa ada masalah dengan narapidana mereka.

Dia kemudian menemui bagian kesehatan yang memeriksa kesehatan anak-anak Indonesia. Menurut petugas bagian kesehatan, narapidana yang ditahan di penjara tersebut adalah anak-anak.

Colin kemudian mengecek sel demi sel dan dia melihat Ali Yasmin sedang berdiri di dalam sel sambil memegang jeruji besi dengan keadaan kurus dan di belakangnya ada sejumlah orang dewasa.

"Saya lihat dia wajah lesu, tangannya kecil sekali dan saya hampiri dia dan saya tanya nama kamu siapa dan dia jawab Al Yasmin dan dia bilang usianya 13 tahun, pada saat itu saya sedih dan saya menangis, karena itu saya berkomitmen untuk melaporkan hal ini agar anak-anak itu bisa bebas termasuk Al Yasmin," cerita Colin, saat ditemui ANTARA di tempat yang sama di Kupang.

Dia berusaha bertemu dengan pemerintah setempat, bahkan duta besar, namun laporannya tidak direspons. Akhirnya ada Komisi Hak Asasi Manusia Australia melakukan investigasi, sehingga berhasil menemukan banyak pelanggaran terhadap hak anak-anak tersebut. Ditemukan juga dugaan bahwa kasus mereka ditangani secara salah.


Ganti rugi
Kejadian yang menimpa Ali Yasmin menjadi catatan buruk bagi pemerintah setempat karena memenjarakan anak-anak di bawah umur yang mana secara hukum, hanya orang berusia di atas 18 tahun yang bisa dipenjara.

Kejadian ini juga mengungkap kasus-kasus lain, dimana terdapat 240 anak Indonesia yang ditahan untuk waktu yang lama di penjara dengan keamanan maksimal yang ketat di negara tersebut.

Pengacara senior dari Ken Cush & Associetes Caitlin O`Brien yang ditemui ketika sedang bersama Ali Yasmin pada Rabu (17/1) mengatakan bahwa saat ini mereka ditunjuk oleh Pengadilan Federal Australia untuk mengelola dana kompensasi serta bertemu dengan anak-anak Indonesia yang belasan tahun lalu pernah dipenjara di Australia saat mereka masih berusia di bawah 18 tahun.

"Pemerintah Australia siap memberikan ganti rugi senilai AUD 27,5 miliar atau sekitar dengan Rp270 miliar kepada 240 anak Indonesia yang pernah dijebloskan ke penjara dewasa di Australia," kata Caitlin.

Kepastian ini setelah Pengadilan Federal Australia memenangkan gugatan "class action" yang dilayangkan Ali Yasmin sejak 2018 dan berhasil menang pada 22 Desember 2023. Al Yasmin melakukan itu mewakili ratusan anak Indonesia yang pernah ditahan di negara itu.

Kompensasi itu, menurut Pengadilan Federal Australia, layak bagi anak-anak Indonesia yang ditahan secara tidak sah di tahanan imigrasi dan dipenjara sebagai orang dewasa.

Pengadilan kemudian menunjuk Mark Barrow dari Ken Cush & Associates, untuk mengelola skema distribusi kompensasi tersebut kepada anggota kelompok "class action" dalam kurun waktu 12 bulan.

"Jadi selama tiga bulan di NTT kami sudah bertemu dengan anak-anak yang pernah dipenjara di Australia dan kami sudah wawancara. Waktu kami hanya 12 bulan, terhitung semenjak keputusan pengadilan pada Desember 2023," ujar Caitlin.

Selama di NTT mereka sudah berkunjung ke Kupang, Pulau Rote, dan Alor. Mereka akan berkunjung ke Bali dan juga ke Sulawasi yang mana ada ratusan anak yang juga berada di daerah itu.

Ken Cush & Associates, saat ini mewakili lebih dari 100 anggota grup dan telah bertemu dengan 80 anggota grup dari seluruh Indonesia. Estimasi jumlah anggota kelompok, menurut Pengadilan Federal Australia adalah 240 orang.

Baca juga: Artikel - Kisah nelayan Rote di batas negeri

Menurut Caitlin, meskipun dengan besarnya jumlah kompensasi yang diberikan, Pemerintah Australia hingga saat ini belum mengakui bertanggung jawab karena telah memenjarakan anak-anak Indonesia di penjara dewasa.

Karena proses kompensasi akan berlangsung selama 12 bulan, maka setiap anggota kelompok "class action" harus menghubungi pengurus untuk mendapatkan bantuan melalui nomor WhatsApp +61 420 808 466, atau kepada salah satu stafnya, yakni Syarif 081 246 304 143, atau Munir 082 236 108 261.

Baca juga: Telaah - Mengenal peribahasa Jawa "Bathok Bolu Isi Madu"

"Kami merasa anak-anak Indonesia perlu mendapatkan hak mereka, setelah mereka dipenjara karena masa depan mereka hancur selama bertahun-tahun. Karena itu kami berharap dengan adanya nomor kontak itu mereka bisa menghubungi kami," ujar dia.
 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kisah Ali nelayan NTT yang dituduh selundupkan 55 Imigran ke Australia

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024