Kupang (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nusa Tenggara Timur mengingatkan kepada seluruh kontestan Pemilu untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) yang masih dipasang bebas di sejumlah wilayah di provinsi berbasis kepulauan itu saat masa tenang.
“Kami sudah sampaikan kepada para kontestan Pemilu baik itu pimpinan parpol, DPD, maupun untuk menurunkan sendiri APK sebelum tim Bawaslu turunkan sendiri,” kata Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento di Kupang, Minggu, (11/2/2024).
Dia mengatakan hal ini ketika ditanya terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu NTT selama masa tenang dan langkah-langkah yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Pria yang biasa disapa Nato Sarmento itu mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) maka masa tenang memang tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye termasuk dengan APK atau baliho.
“Sehingga jika masih ada maka harus dibersihkan,” ujar sambil berharap agar sejak Sabtu (10/2) kemarin, sudah dilakukan penurunan APK oleh seluruh peserta Pemilu.
Nato menambahkan bahwa Bawaslu NTT sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran Kabupaten Kota agar mulai berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan Kota untuk membantu membersihkan APK yang masih belum diturunkan.
Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange mengatakan bahwa di Kota Kupang sendiri sampai dengan hari pertama masa tenang masih ada APK seperti baliho dan alat kampanye lainnya yang masih dipasang.
“Sejauh ini masih banyak sekali yang kita lihat di beberapa titik di Kota Kupang. Padahal kami sudah sampaikan dari jauh-jauh hari kepada Partai Politik untuk menurunkan APKnya selama masa tenang,” ujar dia.
Adi menambahkan bahwa Bawaslu Kota Kupang bersama dengan Pemkot Kupang sudah membentuk tim untuk membersihkan alat peraga kampanye yang masih dipajang di pinggir-pinggir jalan.
Karena itu Adi mengatakan bahwa Bawaslu Kota Kupang memberikan kesempatan satu hari untuk pembersihan APK secara mandiri oleh Parpol dan tim-timnya.
“Jadi hari ini mereka dikasih kesempatan untuk turunkan APK secara mandiri. Besok kami akan keliling dengan Pemda untuk mengecek lagi, jika masih ada yang belum akan kami turunkan secara paksa,” ujar dia.
Baca juga: Bawaslu NTT temukan empat dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye
Baca juga: Bawaslu Flotim ingatkan parpol tak kampanye saat bantu korban erupsi
“Kami sudah sampaikan kepada para kontestan Pemilu baik itu pimpinan parpol, DPD, maupun untuk menurunkan sendiri APK sebelum tim Bawaslu turunkan sendiri,” kata Ketua Bawaslu NTT Nonato Da Purificacao Sarmento di Kupang, Minggu, (11/2/2024).
Dia mengatakan hal ini ketika ditanya terkait dengan pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu NTT selama masa tenang dan langkah-langkah yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Pria yang biasa disapa Nato Sarmento itu mengatakan bahwa sesuai dengan ketentuan dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) maka masa tenang memang tidak boleh ada lagi aktivitas kampanye termasuk dengan APK atau baliho.
“Sehingga jika masih ada maka harus dibersihkan,” ujar sambil berharap agar sejak Sabtu (10/2) kemarin, sudah dilakukan penurunan APK oleh seluruh peserta Pemilu.
Nato menambahkan bahwa Bawaslu NTT sudah menyampaikan kepada seluruh jajaran Kabupaten Kota agar mulai berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten dan Kota untuk membantu membersihkan APK yang masih belum diturunkan.
Ketua Bawaslu Kota Kupang Yunior Adi Nange mengatakan bahwa di Kota Kupang sendiri sampai dengan hari pertama masa tenang masih ada APK seperti baliho dan alat kampanye lainnya yang masih dipasang.
“Sejauh ini masih banyak sekali yang kita lihat di beberapa titik di Kota Kupang. Padahal kami sudah sampaikan dari jauh-jauh hari kepada Partai Politik untuk menurunkan APKnya selama masa tenang,” ujar dia.
Adi menambahkan bahwa Bawaslu Kota Kupang bersama dengan Pemkot Kupang sudah membentuk tim untuk membersihkan alat peraga kampanye yang masih dipajang di pinggir-pinggir jalan.
Karena itu Adi mengatakan bahwa Bawaslu Kota Kupang memberikan kesempatan satu hari untuk pembersihan APK secara mandiri oleh Parpol dan tim-timnya.
“Jadi hari ini mereka dikasih kesempatan untuk turunkan APK secara mandiri. Besok kami akan keliling dengan Pemda untuk mengecek lagi, jika masih ada yang belum akan kami turunkan secara paksa,” ujar dia.
Baca juga: Bawaslu NTT temukan empat dugaan pelanggaran Pemilu selama masa kampanye
Baca juga: Bawaslu Flotim ingatkan parpol tak kampanye saat bantu korban erupsi