Lebak (ANTARA) -
"Kami menilai menikah semua agama dilayani di KUA itu sah-sah saja agar terintegrasi pencatatan pernikahan,"katanya menjelaskan.
Menurut dia, apabila pelayanan pernikahan semua agama dilayani di KUA tentu perlu adanya penambahan petugas dari nonmuslim.
Selama ini, pernikahan nonmuslim dilakukan pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan setempat.
Mereka bisa saja petugas yang menikahkan nonmuslim pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan itu diberi tugas di KUA setempat.
"Kami meyakini pernikahan semua agama dilayani di KUA tidak menimbulkan polemik di masyarakat, karena KUA sebagai sarana pelayanan pemerintah," katanya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan KUA bakal jadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama dan bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama.
Pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," katanya.
Baca juga: Gebyar Pernikahan Indonesia, Bawa Kemilau Pernikahan Adat Lampung Pesisir
Baca juga: 95 pasangan manfaatkan layanan nikah massal di Kota Kupang
Baca juga: Cara jitu memilih konsep pernikahan tradisional atau nasional
Baca juga: Gebyar Pernikahan Indonesia kembali digelar, usung tema pengantin Betawi modern
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tidak mempermasalahkan rencana Kementerian Agama akan membuka kesempatan bagi semua agama untuk melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan.
"Saya kira tak ada masalah pelayanan KUA itu sepanjang tujuan untuk mengintegrasikan pencatatan pernikahan," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Lebak, Selasa, (27/2/2024).
Kementerian Agama merencanakan pernikahan bagi semua agama di KUA agar data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik.
Selama ini, kata dia, KUA hanya bertugas menghadiri, mencatat dan membuat dokumen pernikahan.
Sebab, ujar dia, mereka yang menikahkan itu walinya dan bukan lembaga KUA.
Namun, kemungkinan agama yang lain agak berbeda dengan Islam.
"Kami menilai menikah semua agama dilayani di KUA itu sah-sah saja agar terintegrasi pencatatan pernikahan,"katanya menjelaskan.
Menurut dia, apabila pelayanan pernikahan semua agama dilayani di KUA tentu perlu adanya penambahan petugas dari nonmuslim.
Selama ini, pernikahan nonmuslim dilakukan pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan setempat.
Mereka bisa saja petugas yang menikahkan nonmuslim pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan itu diberi tugas di KUA setempat.
"Kami meyakini pernikahan semua agama dilayani di KUA tidak menimbulkan polemik di masyarakat, karena KUA sebagai sarana pelayanan pemerintah," katanya.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan KUA bakal jadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama dan bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama.
Pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.
"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," katanya.
Baca juga: Gebyar Pernikahan Indonesia, Bawa Kemilau Pernikahan Adat Lampung Pesisir
Baca juga: 95 pasangan manfaatkan layanan nikah massal di Kota Kupang
Baca juga: Cara jitu memilih konsep pernikahan tradisional atau nasional
Baca juga: Gebyar Pernikahan Indonesia kembali digelar, usung tema pengantin Betawi modern