Kupang (ANTARA) - Kantor Perwakilan Kemenkumham Nusa Tenggara Timur memberikan remisi khusus hari raya Nyepi kepada tiga warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang dinyatakan telah memenuhi syarat menerima remisi.
“Tahun ini ada tiga WBP yang mendapat remisi hari raya Nyepi dan pemberian remisinya sudah dilaksanakan (11/3),” kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Kupang, Selasa, (12/3/2024).
Dia mengatakan bahwa tiga WBP itu dua orang tersebar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kupang dengan kasus narkotika, lalu satu lagi di Rutan Kupang berjumlah satu orang dengan kasus yang sama yakni narkotika.
Marciana juga mengatakan bahwa untuk tahun 2024 ini tidak ada WBP yang mendapatkan remisi khusus bebas. Ketiga WBP itu hanya mendapatkan remisi khusus I atau pemotongan masa tahanan.
“Tiga WBP itu mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan. Dua WBP mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama dua bulan, sementara satu WBP lagi mendapatkan remisi khusus I satu bulan 15 hari," katanya.
Marciana menambahkan bahwa mereka yang mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
"Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," ujar dia.
Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Kerja sama yang dibangun adalah untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.
Sampai dengan saat ini jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di NTT mencapai 3.123 orang dengan rincian 508 orang tahanan dan 2.615 narapidana.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Program Desa Binaan Imigrasi mampu menekan TPPO
Baca juga: Kemenkumham NTT serahkan bukti pendaftaran tiga merek ke 20 UMKM
Baca juga: Marciana Jone tekankan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat
Baca juga: Menteri Hukum dan HAM berikan penghargaan kepada petugas Imigrasi Atambua
“Tahun ini ada tiga WBP yang mendapat remisi hari raya Nyepi dan pemberian remisinya sudah dilaksanakan (11/3),” kata Kakanwil Kemenkumham NTT Marciana D Jone di Kupang, Selasa, (12/3/2024).
Dia mengatakan bahwa tiga WBP itu dua orang tersebar di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kupang dengan kasus narkotika, lalu satu lagi di Rutan Kupang berjumlah satu orang dengan kasus yang sama yakni narkotika.
Marciana juga mengatakan bahwa untuk tahun 2024 ini tidak ada WBP yang mendapatkan remisi khusus bebas. Ketiga WBP itu hanya mendapatkan remisi khusus I atau pemotongan masa tahanan.
“Tiga WBP itu mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan. Dua WBP mendapatkan remisi pemotongan masa tahanan selama dua bulan, sementara satu WBP lagi mendapatkan remisi khusus I satu bulan 15 hari," katanya.
Marciana menambahkan bahwa mereka yang mendapatkan remisi mempunyai syarat-syarat tersendiri, yakni untuk narapidana atau anak pidana berhak mendapatkan remisi apabila berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
"Selain itu telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik," ujar dia.
Untuk narapidana tindak pidana terorisme, narkotika dan prekursor narkotika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, kejahatan HAM berat dan kejahatan transnasional lainnya, selain syarat di atas ada syarat tambahan yaitu bersedia bekerja sama dengan penegak hukum.
Kerja sama yang dibangun adalah untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukan; telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana korupsi; telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lapas dan atau BNPT, serta menyatakan ikrar setia kepada NKRI secara tertulis bagi napi WNI / tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi napi WNA.
Sampai dengan saat ini jumlah tahanan dan narapidana di seluruh Lapas dan Rutan di NTT mencapai 3.123 orang dengan rincian 508 orang tahanan dan 2.615 narapidana.
Baca juga: Dirjen Imigrasi: Program Desa Binaan Imigrasi mampu menekan TPPO
Baca juga: Kemenkumham NTT serahkan bukti pendaftaran tiga merek ke 20 UMKM
Baca juga: Marciana Jone tekankan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat
Baca juga: Menteri Hukum dan HAM berikan penghargaan kepada petugas Imigrasi Atambua