Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan sebanyak empat orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Provinsi berbasis kepulauan itu mendapatkan remisi Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 29 Maret 2025.
“Untuk remisi Nyepi jumlahnya ada empat orang,” kata Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan NTT Maliki kepada ANTARA di Kupang, Rabu.
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan Remisi Nyepi yang akan diterima oleh sejumlah WBP di Nusa Tenggara Timur.
Dia mengatakan bahwa WBP mendapatkan remisi itu tersebar di Lapas Kelas IIA Kupang tiga orang dan Rumah Tahanan Kelas IIB Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
"Mereka yang mendapatkan remisi tersebut hanya mendapatkan remisi khusus (RK) I atau hanya pemotongan masa tahanan selama satu bulan dan 15 hari saja," ujarnya.
Maliki mengatakan dari tiga orang dari Lapas Kelas IIA Kupang tersebut, di antaranya dua orang mendapatkan resmi RK I selama satu bulan. Sementara satu WBP lagi mendapatkan remisi RK I selama 15 hari saja.
“Sementara untuk WBP di Kefamenanu mendapatkan RK I selama satu bulan 15 hari saja,” ujar dia.
Syarat pemberian remisi bagi WBP, kata dia, antara lain sudah pasti berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung tanggal pemberian remisi.
Selain itu, WBP telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik. Mereka yang mendapatkan remisi, lanjut dia, telah menjalani masa pidana 6 bulan bagi narapidana dan tiga bulan bagi anak binaan.
Dia menyebutkan saat ini jumlah WBP di sejumlah Lapas dan Rutan di NTT sebanyak 3.096 orang dengan rincian 604 tahanan dan 2.492 orang narapidana.