Labuan Bajo (ANTARA) - Polres Manggarai Barat (Mabar), Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (NTT), meminta warga untuk melapor jika menemukan warga yang melakukan pesta minuman keras (miras) yang mengganggu ketertiban, kenyamanan dan keamanan masyarakat.
"Kami akan segera tindaklanjuti," kata Kaur Bin Ops (KBO) Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Mabar Ipda Komang Ary Bayuna dalam keterangan yang diterima di Labuan Bajo, Sabtu, (13/4/2024).
Ia mengatakan hal itu merespon keluhan peredaran miras yang disampaikan masyarakat Labuan Bajo di Kampung Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo dalam Jumat Curhat.
Ia menjelaskan warga dapat melaporkan peredaran miras melalui nomor Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti kepolisian dan juga memberikan teguran.
"Kami mengharapkan peran serta masyarakat jika mengetahui tempat atau lokasi penjual miras maupun warga yang sedang melakukan pesta miras agar dapat menginformasikan kepada pihak berwajib," katanya.
Terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot racing yang dikeluhkan warga, dia mengatakan pihak kepolisian selama ini rutin melakukan upaya sosialisasi hingga penindakan.
Ia menjelaskan Satuan Lalu Lintas Polres Mabar tidak hanya mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot racing, namun mewajibkan pemilik kendaraan yang terjaring untuk mengganti knalpot.
"Sebagai efek jera Satlantas juga sudah memanggil orang tua dan menyuruh mengganti knalpot, ditambah dengan membuat surat pernyataan," katanya.
Dia menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk meningkatkan patroli guna memberantas penggunaan knalpot racing di Labuan Bajo.
Baca juga: Polres Mabar kerahkan ratusan personel amankan takbiran
Ia juga mengajak semua pihak untuk selalu sama-sama menciptakan kedamaian dan ketenangan selama Lebaran tahun 2024.
Baca juga: Polres Mabar imbau peserta malam takbiran patuhi aturan
Baca juga: Kapolres Mabar: Kehadiran BNK sangat penting di Labuan Bajo
"Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar dan sukses," katanya.
Ia mengatakan hal itu merespon keluhan peredaran miras yang disampaikan masyarakat Labuan Bajo di Kampung Lancang, Kelurahan Wae Kelambu, Kecamatan Komodo dalam Jumat Curhat.
Ia menjelaskan warga dapat melaporkan peredaran miras melalui nomor Call Center Polri 110 agar dapat ditindaklanjuti kepolisian dan juga memberikan teguran.
"Kami mengharapkan peran serta masyarakat jika mengetahui tempat atau lokasi penjual miras maupun warga yang sedang melakukan pesta miras agar dapat menginformasikan kepada pihak berwajib," katanya.
Terkait penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot racing yang dikeluhkan warga, dia mengatakan pihak kepolisian selama ini rutin melakukan upaya sosialisasi hingga penindakan.
Ia menjelaskan Satuan Lalu Lintas Polres Mabar tidak hanya mengamankan kendaraan yang menggunakan knalpot racing, namun mewajibkan pemilik kendaraan yang terjaring untuk mengganti knalpot.
"Sebagai efek jera Satlantas juga sudah memanggil orang tua dan menyuruh mengganti knalpot, ditambah dengan membuat surat pernyataan," katanya.
Dia menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satlantas untuk meningkatkan patroli guna memberantas penggunaan knalpot racing di Labuan Bajo.
Baca juga: Polres Mabar kerahkan ratusan personel amankan takbiran
Ia juga mengajak semua pihak untuk selalu sama-sama menciptakan kedamaian dan ketenangan selama Lebaran tahun 2024.
Baca juga: Polres Mabar imbau peserta malam takbiran patuhi aturan
Baca juga: Kapolres Mabar: Kehadiran BNK sangat penting di Labuan Bajo
"Mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar dan sukses," katanya.