Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur, menginformasi jumlah pendaftar untuk menjadi panitia pemilihan kecamatan (PPK) pada Pilkada Serentak 2024 hingga Selasa mencapai 73 orang.
Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Teguh Raharjo saat dihubungi dari Kupang, Selasa, (30/4/2024) menjelaskan bahwa per kecamatan berjumlah lima orang. Di Kabupaten Sumba Barat terdapat enam kecamatan dan kebutuhan PPK untuk seluruh kabupaten itu sebanyak 30 orang.
Dari 73 orang yang sudah mendaftar, kata dia, masih ada dua kecamatan yang harus diperpanjang pendaftarannya karena masih kurang dari jumlah dua kali kebutuhan. Dua kecamatan itu adalah Kecamatan Wanukaka dan Kecamatan Lamboya Barat.
Oleh karena itu, lanjut dia, pendaftaran secara daring via aplikasi SIAKBA itu diperpanjang khusus untuk kecamatan itu mulai Selasa (30/4) hingga Kamis (2/5).
Diakui pula bahwa pendaftaran secara daring melalui aplikasi tersebut terdapat beberapa kendala yang ditemui oleh pendaftar.
"Karena beberapa yang terkendala mengisi secara daring, mereka langsung datang ke kantor KPU, kemudian bisa diselesaikan dengan bantuan helpdesk KPU," ujar dia.
Pada umumnya, kata dia, mereka yang datang ke kantor KPU setempat adalah mereka yang belum terlalu memahami cara mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.
Baca juga: Kapolda NTT cek kesiapan peralatan untuk pengamanan pilkada
Baca juga: Bupati Mabar ajak semua pihak sukseskan Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu sebut Pilkada 2024 berbeda dengan sebelumnya
Ketua KPU Kabupaten Sumba Barat Teguh Raharjo saat dihubungi dari Kupang, Selasa, (30/4/2024) menjelaskan bahwa per kecamatan berjumlah lima orang. Di Kabupaten Sumba Barat terdapat enam kecamatan dan kebutuhan PPK untuk seluruh kabupaten itu sebanyak 30 orang.
Dari 73 orang yang sudah mendaftar, kata dia, masih ada dua kecamatan yang harus diperpanjang pendaftarannya karena masih kurang dari jumlah dua kali kebutuhan. Dua kecamatan itu adalah Kecamatan Wanukaka dan Kecamatan Lamboya Barat.
Oleh karena itu, lanjut dia, pendaftaran secara daring via aplikasi SIAKBA itu diperpanjang khusus untuk kecamatan itu mulai Selasa (30/4) hingga Kamis (2/5).
Diakui pula bahwa pendaftaran secara daring melalui aplikasi tersebut terdapat beberapa kendala yang ditemui oleh pendaftar.
"Karena beberapa yang terkendala mengisi secara daring, mereka langsung datang ke kantor KPU, kemudian bisa diselesaikan dengan bantuan helpdesk KPU," ujar dia.
Pada umumnya, kata dia, mereka yang datang ke kantor KPU setempat adalah mereka yang belum terlalu memahami cara mendaftar melalui aplikasi SIAKBA.
Baca juga: Kapolda NTT cek kesiapan peralatan untuk pengamanan pilkada
Baca juga: Bupati Mabar ajak semua pihak sukseskan Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu sebut Pilkada 2024 berbeda dengan sebelumnya