KKP terima kepulangan 36 nelayan yang ditangkap Australia
Senin, 13 Mei 2024 18:24 WIB
Sejumlah nelayan asal Sulawesi Tenggara yang ditangkap otoritas Australia saat tiba di pelabuhan Tenau Kupang, Senin (13/5/2024) . ANTARA/Kornelis Kaha
Kupang (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerima kepulangan 36 nelayan asal Sulawesi Tenggara yang ditangkap oleh Australian Fisheries Management Authority (AFMA) saat menangkap ikan di perairan Australia.
"Mereka ditangkap kurang lebih sebulan lalu, dan dipulangkan oleh pihak otoritas perairan Australia," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Dr Pung Nugroho Saksono saat ditemui di atas kapal patroli Orca 05 di pelabuhan perikanan Tenau Kupang, Senin, (13/5/2024).
Dia menjelaskan bahwa para nelayan tersebut dipulangkan ke Indonesia saat kapal patroli Ditjen PSDKP melakukan patroli di wilayah perbatasan Indonesia Australia.
Sejumlah nelayan tersebut dipindahkan dari kapal patroli Australia setelah kurang lebih dua pekan lebih ditangkap dan ditahan di atas kapal tersebut, karena melanggar batas wilayah Indonesia dan Australia saat sedang mencari teripang.
Mereka kemudian dipulangkan ke Kota Kupang, untuk kemudian diperiksa lebih lanjut oleh pihak PSDKP Kupang sebelum dipulangkan ke daerahnya.
"Saat ini diperiksa dan didata terlebih dahulu oleh anggota kami di PSDKP Kupang, sebelumnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing," tambah dia.
Dia menambahkan bahwa sejumlah nelayan Indonesia yang ditangkap tersebut adalah para nelayan dari Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut kata dia, untuk mencegah semakin banyaknya nelayan-nelayan Indonesia ditangkap otoritas Australia pihaknya menganjurkan agar para nelayan tersebut lebih baik beralih profesi.
Dengan menjadi petani rumput laut dan lainnya. KKP ujar dia, siap membantu untuk memberdayakan para nelayan agar tetap bisa memiliki pemasukan dari pada harus mencari atau menangkap ikan di wilayah perairan negara orang.
Lebih lanjut kata dia, dalam beberapa kasus banyak nelayan yang hanya memanfaatkan profesi nelayan sebagai penyelundup, sehingga kata dia hal ini menjadi perhatian serius.
Selain mencegah terjadinya illegal fishing di perairan Indonesia, lalu perlintasan ilegal nelayan, pihaknya juga mencegah agar jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus penyelundupan manusia melalui wilayah-wilayah seperti NTT.
Baca juga: KKP sebut WNA diselundupkan ke Australia berpura-pura jadi nelayan
Mandang nelayan asal Sulawesi Tenggara ditemui di atas kapal Orca 05 mengaku lebih beruntung karena harga jual teripang yang ditangkap paling rendah per ekor harganya Rp100 ribu.
Baca juga: PSDKP sebut masih ada nelayan NTT yang langar batas negara
"{Ada orang yang beli hasil tangkap kami. Namun, ini pertama kali saya ditangkap oleh polisi Australia," tambah dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP: 36 nelayan Indonesia yang ditangkap Australia dipulangkan
"Mereka ditangkap kurang lebih sebulan lalu, dan dipulangkan oleh pihak otoritas perairan Australia," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Dr Pung Nugroho Saksono saat ditemui di atas kapal patroli Orca 05 di pelabuhan perikanan Tenau Kupang, Senin, (13/5/2024).
Dia menjelaskan bahwa para nelayan tersebut dipulangkan ke Indonesia saat kapal patroli Ditjen PSDKP melakukan patroli di wilayah perbatasan Indonesia Australia.
Sejumlah nelayan tersebut dipindahkan dari kapal patroli Australia setelah kurang lebih dua pekan lebih ditangkap dan ditahan di atas kapal tersebut, karena melanggar batas wilayah Indonesia dan Australia saat sedang mencari teripang.
Mereka kemudian dipulangkan ke Kota Kupang, untuk kemudian diperiksa lebih lanjut oleh pihak PSDKP Kupang sebelum dipulangkan ke daerahnya.
"Saat ini diperiksa dan didata terlebih dahulu oleh anggota kami di PSDKP Kupang, sebelumnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing," tambah dia.
Dia menambahkan bahwa sejumlah nelayan Indonesia yang ditangkap tersebut adalah para nelayan dari Sulawesi Tenggara.
Lebih lanjut kata dia, untuk mencegah semakin banyaknya nelayan-nelayan Indonesia ditangkap otoritas Australia pihaknya menganjurkan agar para nelayan tersebut lebih baik beralih profesi.
Dengan menjadi petani rumput laut dan lainnya. KKP ujar dia, siap membantu untuk memberdayakan para nelayan agar tetap bisa memiliki pemasukan dari pada harus mencari atau menangkap ikan di wilayah perairan negara orang.
Lebih lanjut kata dia, dalam beberapa kasus banyak nelayan yang hanya memanfaatkan profesi nelayan sebagai penyelundup, sehingga kata dia hal ini menjadi perhatian serius.
Selain mencegah terjadinya illegal fishing di perairan Indonesia, lalu perlintasan ilegal nelayan, pihaknya juga mencegah agar jangan sampai terjadi lagi kasus-kasus penyelundupan manusia melalui wilayah-wilayah seperti NTT.
Baca juga: KKP sebut WNA diselundupkan ke Australia berpura-pura jadi nelayan
Mandang nelayan asal Sulawesi Tenggara ditemui di atas kapal Orca 05 mengaku lebih beruntung karena harga jual teripang yang ditangkap paling rendah per ekor harganya Rp100 ribu.
Baca juga: PSDKP sebut masih ada nelayan NTT yang langar batas negara
"{Ada orang yang beli hasil tangkap kami. Namun, ini pertama kali saya ditangkap oleh polisi Australia," tambah dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KKP: 36 nelayan Indonesia yang ditangkap Australia dipulangkan
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DJPb NTT mencatat transaksi menggunakan KKP pada 2025 capai Rp29,05 miliar
31 December 2025 6:39 WIB
Menteri KKP meninjau kawasan sentra industri garam nasional di Rote Ndao
21 September 2025 10:43 WIB
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
Menteri PPPA: Penanganan kasus kekerasan seksual harus berperspektif korban
15 February 2026 11:04 WIB
KPK mendalami kaitan rangkap jabatan Mulyono dengan kasus restitusi pajak
15 February 2026 11:01 WIB
Presiden Prabowo: Kami tahu ada yang mengganggu Indonesia, kami tidak bodoh
14 February 2026 8:24 WIB
Eks Dirut PT PIS dituntut 14 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:16 WIB
Anak Riza Chalid dituntut 18 tahun penjara pada kasus dugaan korupsi minyak
14 February 2026 8:14 WIB
Gubernur NTT menegaskan proses hukum pihak memanipulasi data warga miskin
13 February 2026 18:36 WIB