Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa kasus nelayan Nusa Tenggara Timur yang ditangkap oleh otoritas Australia masih terus terjadi.

“Kesadaran nelayan NTT untuk menangkap ikan hingga ke perairan Australia masih minim walaupun sosialisasi terus dilakukan baik oleh KKP maupun oleh AFMA,” kata Koordinator Ketenagaan PPNS Perikanan dan Kerjasama Penegakan Hukum Ditjen Pengawasan Sumber daya Kelautan dan Perikanan Sahono Budianto di Kupang, Selasa, (27/6/2023).

Hal ini disampaikannya di sela-sela Kampanye Publik Pencegahan Penangkapan Ikan Secara Ilegal Lintas Negara di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Tenau Kupang.

Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan NTT jumlah nelayan NTT yang ditangkap di perairan Australia pada tahun 2023 selama satu semester jumlahnya sudah mencapai 42 orang dengan kapal yang dibakar mencapai dua unit kapal.

Hal ini lanjut Sahono menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah baik Kementerian Kelautan dan Perikanan maupun pemerintah daerah terkait.

“Oleh karena itu di tingkat pusat kami sedang berkoordinasi untuk mencari strategi lain yakni alternatif pekerjaan lain bagi nelayan kita agar tidak hanya mencari ikan tetapi pekerjaan lain yang juga bisa menghasilkan,” tambah dia.

Sejauh ini ujar dia, upaya-upaya pencegahan yang dilakukan KKP adalah menjalin kerja sama dengan AFMA untuk memberikan pembinaan seperti yang dilakukan dalam Kampanye Publik tersebut.

Dia menambahkan bahwa proses penangkapan yang dilakukan oleh otoritas Australia sebelumnya sudah berkoordinasi dengan KKP sehingga mereka pun tahu jika ada penangkapan.

“Tetapi sayangnya, saat melaut sejumlah nelayan itu tidak membawa identitas, sehingga saat ditangkap kami sulit untuk mengidentifikasi, bahkan jika hilang di lautan,” tambah dia.

Manager International Compliance Operations Australian Fisheries Management Authority (AFMA) Lydia Woodhouse yang menyatakan penangkapan para nelayan asal NTT itu tidak beralasan.

Menurut Lydia, kebanyakan nelayan NTT yang ditangkap karena melanggar batas wilayah serta menangkap ikan tidak dengan menggunakan kapal layar.

Baca juga: DKP NTT catat 42 nelayan dipulangkan dari Australia sejak Januari 2023

"Kami melarang kapal yang menggunakan mesin untuk menangkap ikan sesuai MoU Box yang sudah disepakati bersama antara pemerintah kami (Australia) dengan Indonesia," ujarnya.

Baca juga: KKP berikan bimtek CPIB bagi puluhan nelayan Flores Timur

Selain itu, nelayan yang ditangkap itu juga mengambil teripang di wilayah MoU Box yang pada dasarnya dilarang sesuai kesepakatan bersama.


 

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PSDKP: Nelayan NTT ditangkap otoritas Australia masih terus terjadi

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024