Kupang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap 13 nelayan di perairan Kupang yang diketahui hendak melakukan penangkapan ikan secara ilegal.

"Jadi, memang ada dua kapal yang kami amankan, satu kapal soal penyelundupan orang dan satu lagi soal penangkapan ikan secara ilegal," kata Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP Dr. Pung Nugroho Saksono saat ditemui di atas kapal patroli Orca 05 di Pelabuhan Perikanan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin, (13/5/2024).

Pung Nugroho mengatakan hal ini berkaitan dengan hasil operasi oleh PSDKP Kupang pada tanggal 8 Mei lalu. Pada saat itu ditemukan satu kapal yang tidak punya dokumen.

Menurut dia, sempat terjadi aksi saling kejar antara kapal milik PSDKP Kupang dengan kapal nelayan tanpa dokumen dengan jarak 2 mil jauhnya.

"Namun, akhirnya berhasil kami tangkap setelah pengejaran selama setengah jam. Saat ini sedang dalam proses," katanya.

Ia menjelaskan bahwa kapal tersebut menggunakan mesin sebanyak lima unit sehingga sangat cepat, sementara kapal milik PSDKP Kupang hanya punya empat unit mesin.

Mereka terpaksa berhenti setelah pihak PSDKP Kupang melakukan tembakan peringatan.

Barang bukti kapal serta nelayan yang ditangkap di perairan antara pulau semua dengan Pulau Timor itu kini berada di Pelabuhan Perikanan Kupang.

Sejumlah nelayan yang ditangkap tersebut, kata Pung Nugroho, bukanlah warga dari Provinsi Nusa Tenggara Timur, melainkan nelayan dari Sulawesi Tenggara.


Baca juga: KKP terima kepulangan 36 nelayan yang ditangkap Australia

Penangkapan terhadap sejumlah nelayan itu, lanjut dia, sebelumnya sudah dideteksi sehingga saat turun ke lapangan langsung ditemukan.

Baca juga: KKP sebut WNA diselundupkan ke Australia berpura-pura jadi nelayan

Guna mencegah hal tersebut terjadi, kata dia, kerja sama sinergitas antar-instansi terkait akan terus digalakkan agar pencegahan bisa dilakukan sejak awal.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024