Kupang (ANTARA) - Tim penyidik dari satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang, Polda NTT menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi miliaran rupiah dalam pembangunan Gedung Olahraga pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang tahun anggaran 2019.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata kepada wartawan di Kupang, Selasa, (14/5/2024) mengatakan bahwa kelima tersangka itu berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK.
"Ya benar, kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh," katanya.
Dia mengatakan, kurang lebih 50 orang saksi dan empat saksi ahli diperiksa dalam kasus tersebut. Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan kasus tindak pidana korupsi itu.
"Kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp5,4 miliar," ujar dia.
Kapolres Agung menambahkan bahwa kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangkanya baru bisa dilakukan saat ini.
Agung menambahkan, kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR Kabupaten Kupang.
GOR tersebut terletak di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang pembangunannya dimulai sejak tahun 2019 lalu, itu ditemukan hal yang mencurigakan saat pembangunan sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.
Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Baca juga: Polisi tangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Sumba Timur
Mereka juga terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Kapolda NTT ingatkan anggota Polres Alor untuk hindari perilaku buruk
Baca juga: Kepolisian Resor Kupang bekuk pelaku pencurian ternak dan emas
Sebelumnya kasus dugaan korupsi pembangunan GOR tersebut sempat lama ditangani oleh aparat kepolisian setempat, kasus itu kemudian berhasil diungkap setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata kepada wartawan di Kupang, Selasa, (14/5/2024) mengatakan bahwa kelima tersangka itu berinisial SL, HD, HPD, JAB dan MK.
"Ya benar, kami sudah tetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Baru Prasarana GOR pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, sesuai bukti dan petunjuk yang diperoleh," katanya.
Dia mengatakan, kurang lebih 50 orang saksi dan empat saksi ahli diperiksa dalam kasus tersebut. Tim penyidik juga menyita sejumlah dokumen yang dikaitkan dengan kasus tindak pidana korupsi itu.
"Kerugian negara akibat kasus itu mencapai Rp5,4 miliar," ujar dia.
Kapolres Agung menambahkan bahwa kasus ini mulai disidik unit Tipikor Satreskrim Polres Kupang sejak bulan April tahun 2023 lalu dan penetapan tersangkanya baru bisa dilakukan saat ini.
Agung menambahkan, kelima tersangka yang ditetapkan penyidik Satreskrim Polres Kupang tersebut, memiliki peran masing-masing dalam perjalanan pembangunan baru prasarana GOR Kabupaten Kupang.
GOR tersebut terletak di Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, yang pembangunannya dimulai sejak tahun 2019 lalu, itu ditemukan hal yang mencurigakan saat pembangunan sehingga ditemukan kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar.
Kelima tersangka tersebut oleh penyidik dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.
Baca juga: Polisi tangkap dua terduga pelaku pencurian sepeda motor di Sumba Timur
Mereka juga terancam hukuman penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Baca juga: Kapolda NTT ingatkan anggota Polres Alor untuk hindari perilaku buruk
Baca juga: Kepolisian Resor Kupang bekuk pelaku pencurian ternak dan emas
Sebelumnya kasus dugaan korupsi pembangunan GOR tersebut sempat lama ditangani oleh aparat kepolisian setempat, kasus itu kemudian berhasil diungkap setelah pihak kepolisian memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.