Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kupang Polda Nusa Tenggara Timur membekuk  RU warga Desa Raknamo, Kecamatan Kupang Timur sebagai pelaku dalam kasus pencurian ternak dan emas di Kabupaten Kupang.

Kapolres Kupang AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata yang dihubungi di Kupang, Selasa, (14/11/2023) mengatakan tersangka RU ditangkap tim penyidik Polres Kupang pada Sabtu (11/11/2023) setelah sempat buron ke wilayah Amarasi Timur.

Penangkapan terhadap pelaku dilakukan Polsek Kupang Timur Iptu Johni Lapusaly saat tersangka sedang berada di rumahnya di Rakamo.

Dalam penangkapan itu aparat Kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil curian di Desa Enoraen, Kecamatan Amarasi Timur
berupa kalung emas dan tiga buah cincin emas, satu unit mesin sensor kayu merek Yanmar, 1 HP Oppo A17k, uang sejumlah Rp8 juta yang diduga hasil penjualan dua ekor sapi.

Kapolres mengatakan penangkapan terhadap RU dilakukan  merupakan tindak lanjut dari laporan Polisi yang dilaporkan oleh Soleman Ranboki, warga Desa Raknamo, Kecamatan Kupang Timur pada 10 November 2023 bahwa pelaku melakukan pencurian ternak sapi milik korban.

Setelah melakukan aksi pencurian tersangka RU melarikan diri ke Desa Enoraen Kecamatan Amarasi Timur sehingga aparat Kepolisian melakukan pengejaran hingga ke Desa Enoraen.

Aparat Kepolisian berhasil menemukan RU di rumahnya, Rt16/Rw 08 Dusun 4 Desa Enoraen sehingga dengan  mudah dilakukan penangkapan.

Baca juga: Polres Kupang kerahkan polsek pantau dampak kerusakan akibat gempa
 
"Tersangka sudah kita tahan di Polres Kupang. Tim penyidik masih melakukan pengembangan penyidikan kasus ini guna mengungkap kasus serupa yang diduga melibatkan tersangka," kata Kapolres AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata.

Baca juga: Polres Kupang bantu air bersih bagi warga terdampak kekeringan

Ia mengatakan aparat Kepolisian Polres Kupang telah bertekad untuk mengungkap berbagai jaringan kasus-kasus pencurian ternak yang selalu terjadi di daerah itu.

Pewarta : Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024