Kupang (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk pandai memilih fasilitator penjualan kurban daring (online) agar terhindar dari penipuan menjelang Idul Adha.
"Kami meminta masyarakat untuk tetap hati-hati memilih fasilitator yang mengelola aplikasi penjualan hewan kurban daring," kata Kepala OJK NTT Japarmen Manalu di Kupang, Kamis, (13/6).
Ia menilai pentingnya pemahaman masyarakat agar tidak gampang tertipu penjualan hewan kurban daring.
OJK pun mengajak masyarakat untuk mengenali beberapa ciri-ciri penipuan kurban daring yang perlu diwaspadai.
Ciri pertama, harga hewan kurban sangat murah dibandingkan dengan harga di pasaran.
Lalu badan penyalur kurban tidak terdaftar atau berizin resmi.
Saat transaksi, nomor rekening yang dipakai tidak sama dengan identitas badan penyalur hewan kurban.
Selain itu ada akses data pribadi yang diminta seperti kode One Time Password (OTP) dan PIN.
Baca juga: Satgas Pasti OJK hentikan sebanyaj 915 entitas keuangan ilegal
Terakhir, tidak ada dokumentasi foto dan video saat proses pemilihan, penyembelihan, maupun penyaluran kurban.
Baca juga: OJK dan ILO jalankan program literasi keuangan di Sumba Timur
"Meski penjualan di marketplace termasuk penjualan hewan kurban secara online bukan kewenangan OJK, tapi tetap hati-hati," kata Japarmen mengingatkan.
"Kami meminta masyarakat untuk tetap hati-hati memilih fasilitator yang mengelola aplikasi penjualan hewan kurban daring," kata Kepala OJK NTT Japarmen Manalu di Kupang, Kamis, (13/6).
Ia menilai pentingnya pemahaman masyarakat agar tidak gampang tertipu penjualan hewan kurban daring.
OJK pun mengajak masyarakat untuk mengenali beberapa ciri-ciri penipuan kurban daring yang perlu diwaspadai.
Ciri pertama, harga hewan kurban sangat murah dibandingkan dengan harga di pasaran.
Lalu badan penyalur kurban tidak terdaftar atau berizin resmi.
Saat transaksi, nomor rekening yang dipakai tidak sama dengan identitas badan penyalur hewan kurban.
Selain itu ada akses data pribadi yang diminta seperti kode One Time Password (OTP) dan PIN.
Baca juga: Satgas Pasti OJK hentikan sebanyaj 915 entitas keuangan ilegal
Terakhir, tidak ada dokumentasi foto dan video saat proses pemilihan, penyembelihan, maupun penyaluran kurban.
Baca juga: OJK dan ILO jalankan program literasi keuangan di Sumba Timur
"Meski penjualan di marketplace termasuk penjualan hewan kurban secara online bukan kewenangan OJK, tapi tetap hati-hati," kata Japarmen mengingatkan.