Kupang (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur menyita rumah berlantai empat milik tersangka kasus korupsi cadangan beras pemerintah (CBP) Bulog Cabang Waingapu, Kabupaten Sumba Timur, Risky D Kase, dengan kerugian negara mencapai Rp10,7 miliar.

“Beberapa asetnya sudah disita berkaitan dengan kasus korupsi CBP Waingapu dan salah satunya adalah rumah miliknya,” kata Kepala Seksi Umum Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT A.A Raka Putra Dharmana saat dikonfirmasi di Kupang, Sabtu, (22/6/2024).

Hal ini disampaikan berkaitan dengan perkembangan kasus korupsi penyalahgunaan penyelenggaraan CBP di Bulog Cabang Waingapu, yang kini sudah dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Satu tersangka adalah Zulkarnaen sebagai Pimpinan Cabang Bulog Waingapu dan satu lagi adalah Risky Kase yang jabatannya sebagai asisten manager.

Selain rumah lantai empat yang disita, penyidik Kejati NTT juga menyita satu unit kendaraan roda empat serta satu unit kendaraan roda dua.

Sejumlah aset milik Risky Kase itu berada di Kampung Barunagri, RT.04/RW.03, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat.

“Berdasarkan pengakuan tersangka sejumlah aset tersebut diperoleh dari hasil korupsi yang dilakukannya,” ujar dia.

Lebih lanjut kata dia, Risky Kase juga sudah diperiksa oleh tim penyidik pada Jumat (21/6) kemarin dengan status sebagai tersangka.

Baca juga: Kejati NTT: Kemungkinan ada tersangka baru dalam dugaan kasus korupsi beras Bulog


Sebelumnya Risky D Kase sendiri sempat diamankan di Bali, oleh tim Penyidik Kejati NTT, setelah mangkir dari panggilan sebanyak tiga kali.

Baca juga: Kejati NTT awasi 28 proyek inpres jalan daerah

Setelah ditangkap Risky sempat ditempatkan di tahanan di Bali, sebelum dipindahkan ke Kupang, untuk di tahan di Rutan Kelas IIB Kupang bersama Zulkarnaen.








Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kejati sita sejumlah aset milik tersangka korupsi beras Bulog Waingapu

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024