Raja Ampat (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya perilaku pungutan liar (pungli) yang dilakukan oknum masyarakat kepada wisatawan hotel di Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya, dengan nilai miliaran per tahun.

Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria di Sorong, Senin, (8/7/2024) menjelaskan KPK telah menerima laporan dari pelaku usaha tentang beberapa permasalahan di lapangan, meliputi pungutan liar oleh oknum masyarakat kepada wisatawan hotel.

"Setiap kali kapal wisatawan menuju lokasi diving, oknum masyarakat meminta Rp100 ribu hingga Rp1 juta per kapal. Di wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal yang datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," kata Dian.
 
Dia menilai, pungutan liar berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.
 
Berkaitan dengan itu, KPK terus mendorong Pemkab Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini dengan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.
 
"Supaya aktivitas pungli ini segera ditertibkan dan tidak merugikan potensi pariwisata yang ada serta citra daerah," harap Dian.

Baca juga: KPK sosialisasikan pemberantasan korupsi lewat film di Kupang

Baca juga: Presiden Jokowi persilakan KPK mengusut dugaan korupsi Bansos COVID-19 tahun 2020


 






Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK endus pungli miliaran kepada wisatawan hotel di Raja Ampat

Pewarta : Yuvensius Lasa Banafanu
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024