Labuan Bajo (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKP) mengimbau warga atau peternak memelihara ternak mereka di dalam kandang agar tidak berkeliaran di jalan umum di Kota Labuan Bajo.
"Semua ternak seperti sapi dan kambing harus dikandangkan atau diikat karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Manggarai Barat Abidin di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, (10/7/2024).
Ia menyebut ternak yang berkeliaran di dalam Kota Labuan Bajo seperti di Kelurahan Wae Kelambu, Desa Gorontalo dan Desa Batu Cermin yang berada di Kecamatan Komodo menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, terlebih karena Labuan Bajo adalah kota wisata.
Pemerintah daerah, lanjut dia, juga telah mengimbau masyarakat melalui pengumuman keliling menggunakan pengeras suara agar ternak tidak dilepas di kawasan bandara, pelabuhan, perkantoran, pekarangan rumah, tempat ibadah, rumah sakit, lokasi wisata, lapangan olahraga, lokasi penghijauan, lokasi reboisasi dan pembibitan, lahan pertanian dan fasilitas umum lainnya karena dapat mengganggu keterlibatan umum dan kenyamanan warga kota.
Baca juga: Disnak Nagekeo jalankan program bantuan ternak bergulir
Penanganan ternak yang berkeliaran, lanjut Abidin, diatur dalam peraturan daerah yang baru ditetapkan pada awal Juli 2024, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Baca juga: Pemkab Mabar minta warga laporkan ternak babi yang sakit untuk cegah ASF
"Akan ada sanksi administratif bagi warga yang melanggar dan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat," jelasnya.
"Semua ternak seperti sapi dan kambing harus dikandangkan atau diikat karena mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum," kata Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Manggarai Barat Abidin di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu, (10/7/2024).
Ia menyebut ternak yang berkeliaran di dalam Kota Labuan Bajo seperti di Kelurahan Wae Kelambu, Desa Gorontalo dan Desa Batu Cermin yang berada di Kecamatan Komodo menjadi perhatian khusus pemerintah daerah, terlebih karena Labuan Bajo adalah kota wisata.
Pemerintah daerah, lanjut dia, juga telah mengimbau masyarakat melalui pengumuman keliling menggunakan pengeras suara agar ternak tidak dilepas di kawasan bandara, pelabuhan, perkantoran, pekarangan rumah, tempat ibadah, rumah sakit, lokasi wisata, lapangan olahraga, lokasi penghijauan, lokasi reboisasi dan pembibitan, lahan pertanian dan fasilitas umum lainnya karena dapat mengganggu keterlibatan umum dan kenyamanan warga kota.
Baca juga: Disnak Nagekeo jalankan program bantuan ternak bergulir
Penanganan ternak yang berkeliaran, lanjut Abidin, diatur dalam peraturan daerah yang baru ditetapkan pada awal Juli 2024, yakni Perda Nomor 3 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat.
Baca juga: Pemkab Mabar minta warga laporkan ternak babi yang sakit untuk cegah ASF
"Akan ada sanksi administratif bagi warga yang melanggar dan penindakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Manggarai Barat," jelasnya.