Labuan Bajo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT) mengingatkan perusahaan-perusahaan yang berada di Labuan Bajo dan wilayah lainnya di daerah itu agar memberikan upah pekerja yang mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) terbaru.
"Untuk UMP kita naik sebesar 5,45 persen dari Rp2.328.969 menjadi Rp2.455.898 dan telah diumumkan Gubernur NTT," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UKM (DisnakertranskopUKM) Manggarai Barat Theresia P Asmon dihubungi di Labuan Bajo, Rabu
Ia menambahkan penetapan UMP itu dilakukan melalui Keputusan Gubernur NTT Nomor 528/KEP/HK/2025 tanggal 19 Desember 2025, tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2026.
Penetapan UMP tahun 2026 dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan yang diterbitkan pada 17 Desember 2025.
Theresia P Asmon juga menjelaskan telah menindaklanjuti keputusan Gubernur NTT tersebut dengan surat bupati yang telah dikirimkan kepada seluruh perusahaan di Manggarai Barat.
"Kami sudah distribusikan surat bupati ke banyak perusahaan itu secara langsung atau melalui grup para HRD dan di media sosial," ujarnya.
Ia mengaku akan melakukan pengawasan yang ketat, sehingga per 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026 pihak perusahaan di daerah itu wajib memberikan upah pekerja sesuai dengan UMP yang telah ditetapkan.
Penetapan UMP tahun 2026 merupakan kebijakan yang diharapkan menjadi jaring pengaman bagi tenaga kerja dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"Ini kewajiban dan kalau tidak jalankan pasti ada sanksi berupa teguran lisan dan lain-lain yang disesuaikan," ungkapnya.
Ia juga meminta agar para pekerja untuk melaporkan jika mendapatkan upah tidak sesuai UMP kepada pemerintah daerah agar segera ditindaklanjuti.
"Terkendala selama ini ada banyak aduan misalnya diupah di bawah UMP, setelah ditelusuri usaha itu ternyata skala UMKM," katanya.

