Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mencatat pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pilkada Serentak 2024 di tiga kabupaten telah selesai 100 persen.

"Ada tiga kabupaten yang sudah selesai 100 persen yakni Kabupaten Sumba Tengah, Flores, dan Belu," kata Kepala Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) KPU NTT Lodowyk Fredrik di Kupang, Selasa, (16/7/2024).

Ia menjelaskan proses coklit di Kabupaten Sumba Tengah dilakukan oleh 234 orang petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) dengan data pemilih sebanyak 61.464 pemilih.

Selanjutnya ada Kabupaten Flores Timur yang memiliki 801 orang pantarlih dan telah melakukan coklit dengan data 211.751 pemilih.

Lalu, ada Kabupaten Belu dengan 617 orang pantarlih yang telah melakukan coklit dengan data yang direkap sebanyak 163.522 pemilih.

Lodowyk menyampaikan KPU terus mendorong pantarlih pada 19 kabupaten/kota lain yang belum memenuhi target 100 persen coklit untuk segera menuntaskan hal tersebut.

Sebelum tanggal 24 Juli 2024 nanti, ia berharap para pantarlih telah menyerahkan hasil kerja coklit ke panitia pemungutan suara (pps) berupa form A data pemilih hasil coklit, form A pemilih potensial, form A rekapan hasil coklit, dan buku saku yang menerangkan tentang segala sesuatu terkait pemilih yang tercatat.

"Itu untuk membantu pps dalam menghimpun dan menjelaskan kepada pihak-pihak yang bertanya si A kenapa, ada catatannya," ucap Lodowyk.

Lebih lanjut ia menyampaikan Daftar Pemilih Sementara akan direkap secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan pada 3.442 desa/kelurahan se-NTT, rekap kecamatan pada 315 kecamatan, dan rekap di kabupaten/kota.

Setelah data tersebut direkap di kabupaten/kota maka akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Sementara.

Lodowyk mengatakan akan dilakukan uji publik terhadap Daftar Pemilih Sementara dalam kurun waktu lima hari.

Masyarakat pun bisa memberikan masukan dan tanggapan terkait hasil coklit itu.

"Apakah nama sudah ada belum, kalau sudah ada apakah benar, atau ada nama yang sudah ada tapi tidak memenuhi syarat seperti sudah meninggal, supaya kami coret, ini kami minta masukan semua pihak," katanya menjelaskan.

Baca juga: Pemkab Mabar segera cairkan dana hibah Pilkada tahap kedua

Setelah melewati proses uji publik, Lodowyk menyebut data tersebut menjadi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan yang ditetapkan paling lambat tanggal 21 September di tingkat kabupaten menjadi Daftar Pemilih Tetap.

Baca juga: Coklit data Pilkada 2024 Manggarai Barat sudah capai 70 persen

"Inilah yang nanti menjadi acuan bagi KPU kabupaten/kota mencetak surat suara yang akan didistribusikan ke tps," kata Lodowyk menerangkan.

Pewarta : Fransiska Mariana Nuka
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024