Kejati NTT hentikan sementara penyidikan dugaan korupsi calon kepala daerah
Senin, 22 Juli 2024 15:31 WIB
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo ketika diwawancarai di Kupang, Senin. ANTARA/Kornelis Kaha
Kupang (ANTARA) - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur Zet Tadung Allo menyatakan sejumlah kasus dugaan korupsi yang melibatkan bakal calon kepala daerah dihentikan sementara penyelidikannya maupun penyidikanmenjelang Pilkada 2024.
"Sudah ada arahan dari Kejagung, sehingga nanti akan dilanjutkan proses hukumnya setelah Pilkada," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin, (22/7).
Hal ini disampaikannya disela-sela perayaan ke 64 Hari Bakti Adhyaksa yang dilaksanakan di Kantor Kejati Nusa Tenggara Timur.
Dia mengatakan bahwa arahan Kejagung itu disampaikan melalui Jampidsus dalam suratnya yang isinya meminta agar proses hukum terhadap para calon kepala daerah dihentikan sampai proses Pilkada selesai.
Dia menambahkan bahwa penghentian proses hukum sementara itu dilakukan untuk menghindari stigma dan persepsi buruk terkait kinerja kejaksaan.
"Hal ini untuk hindari stigma seolah-olah kita diperalat ataupun dibilang ada dan lain-lain," tambah dia.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ridwan Sujana Angsar menambahkan bahwa ada beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan bakal calon kepala daerah yang dihentikan penanganannya..
"Untuk perkara kasus tanah jalan Veteran Kelurahan Fatululi untuk sementara dihentikan sambil menunggu perintah pimpinan setelah proses pilkada selesai akan kami tindaklanjuti,” tambah dia.
Baca juga: Kejari Mabar tangkap DPO kasus korupsi tanah di Labuan Bajo
Ridwan menambahkan, untuk kasus dugaan korupsi tanah di jalan Veteran tersebut dihentikan penyelidikannya karena surat dari Kejagung sudah masuk per 3 Juni.
Baca juga: Kejati NTT sita Rp152 juta dalam kasus dugaan korupsi CBP Bulog
Sementara beberapa calon kepala daerah lain ditetapkan sebagai tersangka seperti mantan Wakil Bupati di Flores Timur karena proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangkanya sebelum adanya surat edaran dari Kejagung.
"Sudah ada arahan dari Kejagung, sehingga nanti akan dilanjutkan proses hukumnya setelah Pilkada," katanya kepada wartawan di Kupang, Senin, (22/7).
Hal ini disampaikannya disela-sela perayaan ke 64 Hari Bakti Adhyaksa yang dilaksanakan di Kantor Kejati Nusa Tenggara Timur.
Dia mengatakan bahwa arahan Kejagung itu disampaikan melalui Jampidsus dalam suratnya yang isinya meminta agar proses hukum terhadap para calon kepala daerah dihentikan sampai proses Pilkada selesai.
Dia menambahkan bahwa penghentian proses hukum sementara itu dilakukan untuk menghindari stigma dan persepsi buruk terkait kinerja kejaksaan.
"Hal ini untuk hindari stigma seolah-olah kita diperalat ataupun dibilang ada dan lain-lain," tambah dia.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Ridwan Sujana Angsar menambahkan bahwa ada beberapa kasus dugaan korupsi yang melibatkan bakal calon kepala daerah yang dihentikan penanganannya..
"Untuk perkara kasus tanah jalan Veteran Kelurahan Fatululi untuk sementara dihentikan sambil menunggu perintah pimpinan setelah proses pilkada selesai akan kami tindaklanjuti,” tambah dia.
Baca juga: Kejari Mabar tangkap DPO kasus korupsi tanah di Labuan Bajo
Ridwan menambahkan, untuk kasus dugaan korupsi tanah di jalan Veteran tersebut dihentikan penyelidikannya karena surat dari Kejagung sudah masuk per 3 Juni.
Baca juga: Kejati NTT sita Rp152 juta dalam kasus dugaan korupsi CBP Bulog
Sementara beberapa calon kepala daerah lain ditetapkan sebagai tersangka seperti mantan Wakil Bupati di Flores Timur karena proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan tersangkanya sebelum adanya surat edaran dari Kejagung.
Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Ketua DPR: Revisi UU Pilkada belum dibahas karena pelaksanaannya masih lama
13 January 2026 13:52 WIB
Survei Denny JA: Suara elit parpol terkait pilkada DPRD tak diamini konstituen
07 January 2026 17:44 WIB