Bandung (ANTARA) - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan 35 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan satu Indikasi Geografis (IG) bagi masyarakat Jawa Barat di 11 kota dan kabupaten se-Jawa Barat.
"Ini sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat," kata Yasonna di Sekretariat BOMA Jabar Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Selasa, (23/7).
Sebanyak 35 sertifikat KIK bertajuk Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) diperuntukkan bagi 10 kota/kabupaten yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor.
Sedangkan satu IG diberikan kepada Kabupaten Karawang atas Kopi Robusta Sanggabuana.
Sertifikat ini, dijelaskan Yasonna, berdasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Sertifikat KIK dan IG ini juga, untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat, melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur.
"Dengan harapan kekayaan intelektual komunal dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat," ujarnya.
Kegiatan penyerahan Sertifikat KIK dan IG dengan upacara adat dan berbagai kesenian kesundaan ini, bertujuan untuk pelestarian budaya, perlindungan hukum, pengembangan ekonomi, penguatan identitas, pemberdayaan masyarakat, promosi budaya, serta kolaborasi dan sinergi.
Baresan Olot sebagai komunitas masyarakat adat di Jawa Barat, dinilai memiliki kekayaan intelektual komunal yang kaya dan beragam. Kekayaan Intelektual Komunal ini, merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan.
"Serta memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik, memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta praktik-praktik sosial," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting, karena bukan hanya untuk tujuan pelestarian akan tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka.
Dalam kesempatan pemberian sertifikat KIK dan IG bagi masyarakat di 11 kota dan kabupaten se-Jawa Barat ini, juga dilakukan penganugerahan Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat sebagai Sinatria Pinayungan kepada Yasonna dari para Olot (sesepuh) Masyarakat Adat.
Pemberian penghargaan sebagai Warga Kehormatan/ Pangaping dan Gelar Kehormatan dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen (Festival Kesenian Masyarakat Adat) ini, didasarkan atas dasar penilaian para Olot Masyarakat Adat terhadap kinerja kepemimpinan Menkumham yang dinilai banyak memberi perhatian terhadap hak perlindungan kekayaan intelektual dan pengayom, serta sikap rendah hati kepada masyarakat kecil.
Baca juga: Yasonna ajak jajaran berperan aktif wujudkan Indonesia Emas 2045
Baca juga: Menkumham tegaskan komitmen RI mendukung program kerja WIPO
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham serahkan 35 sertifikat KIK dan satu IG bagi masyarakat Jabar
"Ini sebagai bentuk apresiasi mengakui dan menghargai kontribusi serta keberhasilan Masyarakat Adat Sunda dalam menjaga, melestarikan, dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka serta menguatkan komitmen dalam menjaga dan melestarikan keberagaman budaya di Indonesia khususnya di wilayah Jawa Barat," kata Yasonna di Sekretariat BOMA Jabar Alam Sentosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Selasa, (23/7).
Sebanyak 35 sertifikat KIK bertajuk Baresan Olot Masyarakat Adat (BOMA) diperuntukkan bagi 10 kota/kabupaten yaitu Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Bandung, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Garut, Kota Banjar, Kota Cimahi, dan Kabupaten Bogor.
Sedangkan satu IG diberikan kepada Kabupaten Karawang atas Kopi Robusta Sanggabuana.
Sertifikat ini, dijelaskan Yasonna, berdasarkan pada UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal.
Sertifikat KIK dan IG ini juga, untuk mendokumentasikan, melestarikan, dan memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual komunal yang dimiliki oleh Baresan Olot Masyarakat Adat Jawa Barat, melalui pencatatan yang sistematis dan terstruktur.
"Dengan harapan kekayaan intelektual komunal dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat," ujarnya.
Kegiatan penyerahan Sertifikat KIK dan IG dengan upacara adat dan berbagai kesenian kesundaan ini, bertujuan untuk pelestarian budaya, perlindungan hukum, pengembangan ekonomi, penguatan identitas, pemberdayaan masyarakat, promosi budaya, serta kolaborasi dan sinergi.
Baresan Olot sebagai komunitas masyarakat adat di Jawa Barat, dinilai memiliki kekayaan intelektual komunal yang kaya dan beragam. Kekayaan Intelektual Komunal ini, merupakan aset penting bagi masyarakat adat, yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, serta warisan nenek moyang yang perlu dilestarikan.
"Serta memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. Keberadaan masyarakat adat di Jawa Barat dengan tradisi dan budaya yang unik, memiliki kekayaan intelektual yang sangat beragam, termasuk dalam bentuk ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta praktik-praktik sosial," ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, upaya untuk mencatatkan KIK ini menjadi sangat penting, karena bukan hanya untuk tujuan pelestarian akan tetapi juga sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap hak-hak masyarakat adat atas kekayaan intelektual mereka.
Dalam kesempatan pemberian sertifikat KIK dan IG bagi masyarakat di 11 kota dan kabupaten se-Jawa Barat ini, juga dilakukan penganugerahan Gelar Kehormatan Masyarakat Adat Jawa Barat sebagai Sinatria Pinayungan kepada Yasonna dari para Olot (sesepuh) Masyarakat Adat.
Pemberian penghargaan sebagai Warga Kehormatan/ Pangaping dan Gelar Kehormatan dalam sebuah pagelaran Tradisi Pinton Ajen (Festival Kesenian Masyarakat Adat) ini, didasarkan atas dasar penilaian para Olot Masyarakat Adat terhadap kinerja kepemimpinan Menkumham yang dinilai banyak memberi perhatian terhadap hak perlindungan kekayaan intelektual dan pengayom, serta sikap rendah hati kepada masyarakat kecil.
Baca juga: Yasonna ajak jajaran berperan aktif wujudkan Indonesia Emas 2045
Baca juga: Menkumham tegaskan komitmen RI mendukung program kerja WIPO
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menkumham serahkan 35 sertifikat KIK dan satu IG bagi masyarakat Jabar