Kupang (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur mencatat 66 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi selama pelaksanaan Operasi Patuh Turangga 2024 di wilayah hukum Polda NTT.
"Selama 14 hari hari Operasi Patuh Turangga ada 66 kasus laka lantas di NTT," kata Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan saat ditemui di ruangannya di Kupang, Kamis, (1/8).
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan hasil dari Operasi Patuh Turangga 2024 di Polda NTT yang sudah dimulai sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
"Data keseluruhan kecelakaan lalu lintas itu baru kami terima karena baru direkap secara keseluruhan dari sejumlah Polres di provinsi berbasis kepulauan itu," katanya.
Dia mengatakan bahwa sejumlah kasus kecelakaan lalu intas yang terjadi di NTT itu rata-rata karena faktor rendahnya tingkat kehati-hatian pengendara bermotor.
Selain itu, juga ada pada faktor jalan dan faktor kendaraan yang dikendarai sehingga kecelakaan lalu lintas terjadi.
Restika menjelaskan bahwa beberapa kecelakaan lalu lintas yang yang terjadi di NTT tersebut yakni mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sebanyak 44 kasus.
"Lalu kurang konsentrasi dalam berkendaraan sebanyak sembilan kasus, pengemudi kurang terampil dua kasus, serta ugal-ugalan dua kasus," ujar dia.
Selain itu juga kesalahan pada saat tidak menyalakan lampu sein ketika berbelok sebanyak satu kasus, akibat jalan berlubang empat kasus, jalan licin satu kasus serta lampu mati saat malam hari satu kasus.
"Selain itu juga rem yang tidak berfungsi, mengakibatkan dua kasus kecelakaan lalu lintas di NTT," ujar dia.
Menurut dia, jika dibandingkan Operasi Patuh Turangga pada tahun 2023, kasus kecelakaan lalu lintas selama 14 hari operasi tersebut tahun 2024 sangat tinggi.
Baca juga: Polda NTT petakan daerah rawan konflik jelang pilkada 2024
Tahun 2023, jumlah kasus kecelakaan hanya mencapai 28 kasus kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Ditlantas catat 2.638 pelanggaran lalin terjadi di NTT
Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat di NTT lebih taat lagi pada aturan berlalu lintas dan lebih berhati-hati saat berkendaraan sehingga tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas baik bagi pengendara bermotor maupun bagi pejalan kaki.
"Selama 14 hari hari Operasi Patuh Turangga ada 66 kasus laka lantas di NTT," kata Dirlantas Polda NTT Kombes Pol Restika Pardamean Nainggolan saat ditemui di ruangannya di Kupang, Kamis, (1/8).
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan hasil dari Operasi Patuh Turangga 2024 di Polda NTT yang sudah dimulai sejak tanggal 15 hingga 28 Juli 2024.
"Data keseluruhan kecelakaan lalu lintas itu baru kami terima karena baru direkap secara keseluruhan dari sejumlah Polres di provinsi berbasis kepulauan itu," katanya.
Dia mengatakan bahwa sejumlah kasus kecelakaan lalu intas yang terjadi di NTT itu rata-rata karena faktor rendahnya tingkat kehati-hatian pengendara bermotor.
Selain itu, juga ada pada faktor jalan dan faktor kendaraan yang dikendarai sehingga kecelakaan lalu lintas terjadi.
Restika menjelaskan bahwa beberapa kecelakaan lalu lintas yang yang terjadi di NTT tersebut yakni mengendarai kendaraan dengan kecepatan tinggi sebanyak 44 kasus.
"Lalu kurang konsentrasi dalam berkendaraan sebanyak sembilan kasus, pengemudi kurang terampil dua kasus, serta ugal-ugalan dua kasus," ujar dia.
Selain itu juga kesalahan pada saat tidak menyalakan lampu sein ketika berbelok sebanyak satu kasus, akibat jalan berlubang empat kasus, jalan licin satu kasus serta lampu mati saat malam hari satu kasus.
"Selain itu juga rem yang tidak berfungsi, mengakibatkan dua kasus kecelakaan lalu lintas di NTT," ujar dia.
Menurut dia, jika dibandingkan Operasi Patuh Turangga pada tahun 2023, kasus kecelakaan lalu lintas selama 14 hari operasi tersebut tahun 2024 sangat tinggi.
Baca juga: Polda NTT petakan daerah rawan konflik jelang pilkada 2024
Tahun 2023, jumlah kasus kecelakaan hanya mencapai 28 kasus kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Ditlantas catat 2.638 pelanggaran lalin terjadi di NTT
Oleh karena itu, dia berharap agar masyarakat di NTT lebih taat lagi pada aturan berlalu lintas dan lebih berhati-hati saat berkendaraan sehingga tidak menimbulkan kecelakaan lalu lintas baik bagi pengendara bermotor maupun bagi pejalan kaki.