Labuan Bajo (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi Koperasi dan UMKM (Disnakertranskopumkm) Kabupaten Manggarai Barat mengimbau seluruh pelaku UMKM jenis kuliner untuk menaati kewajiban menginformasikan harga menu makanan dan minuman kepada pelanggan atau konsumen.

"Itu kewajiban karena sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen lalu dipertegas edaran Bapak Bupati," kata Kepala Disnakertranskopumkm Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur,  Theresia P Asmon di Labuan Bajo, Jumat, (9/8).
 
Ia menambahkan pengawasan secara konsisten dilakukan pemerintah daerah sehingga pelaku kuliner mematuhi aturan tersebut demi kepuasan pelanggan juga wisatawan yang berada di Labuan Bajo.
 
"Saat ini mulai tertib, jumlah UMKM jenis kuliner ini 12 persen dari total sembilan ribu UMKM dan jumlah terbanyak di Kota Labuan Bajo," jelasnya.
 
Ia juga mengingatkan para pelaku kuliner untuk lebih proaktif menjelaskan informasi terkait harga menu makanan dan minuman sebelum ditanyakan oleh konsumen.
 
"Memang kesulitan di kuliner Kampung Ujung bahwa menu dan informasi harga ditaruh di depan karena kebiasaan melihat dan menawarkan ikan atau bahan seafood di depan dan kami juga sedang berupaya kalau semua list menu itu satu menu untuk satu kuliner yang dapat diakses dengan sistem Android, itu tujuannya," katanya.
 
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Manggarai Barat Maria Yuliana Rotok di Labuan Bajo menjelaskan pemerintah daerah mewajibkan seluruh pelaku UMKM jenis kuliner di daerah itu untuk menginformasikan harga menu makanan dan minuman yang dijual kepada pelanggan atau konsumen.
 
"Ini merupakan langkah strategis dari pemerintah daerah agar menjaga konsumen dan konsumen kita juga adalah wisatawan jangan sampai pelaku usaha memanipulasi harga karena tidak transparan soal harga dan menu," katanya.
 
Kewajiban menginformasikan harga menu makanan dan minuman bagi pelaku kuliner ditegaskan pemerintah daerah melalui surat edaran yang ditandatangani Bupati Mabar Edistasius Endi tertanggal 31 Juli 2024.
 
Maria menjelaskan hal tersebut dilakukan agar konsumen juga wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo merasa nyaman dan puas saat mendapatkan layanan dari para pelaku kuliner.
 
"Manggarai Barat kan diisukan wisata mahal, lalu tidak transparan soal harga," ujarnya.
 
Ia juga menjelaskan bahwa setiap konsumen atau pelanggan wajib mendapatkan informasi harga setiap menu makanan yang diinginkan dan diatur dalam peraturan perundang-undangan.
 
"Sesuai Undang-Undang Perdagangan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen itu pelaku usaha atau restoran wajib menginformasikan soal harga dan menu, tetapi sekarang yang terjadi kurang pengawasan," katanya.

Baca juga: Sandiaga borong produk UMKM peserta AKI 2024 di Labuan Bajo
 
Bagi pelaku kuliner yang tidak menginformasikan harga makanan dan minuman kepada konsumen, kata dia, akan diberikan sanksi tegas oleh pemerintah daerah.

Baca juga: IWAPI Mabar berikan edukasi kewirausahaan bagi pelajar
 
"Tentunya kami akan buat teguran kepada mereka, mungkin aturannya akan sama dengan aturan pajak yakni membuat teguran, surat peringatan pertama hingga ketiga hingga penutupan usaha jika tidak indahkan surat edaran itu," katanya.

Pewarta : Gecio Viana
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024