Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan bahwa jumlah daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024 di Kota Kupang mencapai 275.491 jiwa, dimana pemilih perempuan sebanyak 140.835 jiwa atau 51 persen.
“Kita sudah tetapkan DPS di Kota Kupang sebanyak 275.491 jiwa terdiri 140.835 perempuan dan 134.656;laki-laki,” kata Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manu di Kota Kupang, Selasa, (13/8).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan berbagai kesiapan KPU Kota Kupang jelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November tahun ini.
Dia mengatakan bahwa setelah ditetapkan KPU Kota Kupang membuka masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari dari tanggal 18-27 Agustus mendatang.
Untuk jiwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 552 TPS tersebar di 51 kelurahan dan enam kecamatan di Kota Kupang.
Lebih lanjut, kata dia, jika dibandingkan dengan daftar pemilih saat Pemilu 14 Februari lalu maka jumlah DPS kali ini lebih rendah. Sebab saat pemilu daftar pemilihnya mencapai 320.659 jiwa.
“Jumlahnya alami penurunan,” tambah dia.
Baca juga: Presiden minta kada selesaikan urusan anggaran pilkada
Namun ujar dia, DPS yang dikeluarkan tersebut untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, sehingga bisa saja data DPS tersebut berubah, bisa bertambah ataupun bisa berkurang.
Baca juga: KSAD sebut surat pengunduran diri Brigjen Simon sudah diterima
Ketua KPU Kota Kupang berharap agar pelaksanaan Pilkada di Ibu Kota Provinsi NTT itu bisa berjalan dengan aman. Karena itu dia berharap agar masyarakat Kota Kupang bisa turut membantu dan menjaga keamanan di Kota Kupang.
“Kita sudah tetapkan DPS di Kota Kupang sebanyak 275.491 jiwa terdiri 140.835 perempuan dan 134.656;laki-laki,” kata Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manu di Kota Kupang, Selasa, (13/8).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan berbagai kesiapan KPU Kota Kupang jelang pelaksanaan Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada 27 November tahun ini.
Dia mengatakan bahwa setelah ditetapkan KPU Kota Kupang membuka masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari dari tanggal 18-27 Agustus mendatang.
Untuk jiwa jumlah tempat pemungutan suara (TPS) mencapai 552 TPS tersebar di 51 kelurahan dan enam kecamatan di Kota Kupang.
Lebih lanjut, kata dia, jika dibandingkan dengan daftar pemilih saat Pemilu 14 Februari lalu maka jumlah DPS kali ini lebih rendah. Sebab saat pemilu daftar pemilihnya mencapai 320.659 jiwa.
“Jumlahnya alami penurunan,” tambah dia.
Baca juga: Presiden minta kada selesaikan urusan anggaran pilkada
Namun ujar dia, DPS yang dikeluarkan tersebut untuk mendapatkan tanggapan dan masukan dari masyarakat, sehingga bisa saja data DPS tersebut berubah, bisa bertambah ataupun bisa berkurang.
Baca juga: KSAD sebut surat pengunduran diri Brigjen Simon sudah diterima
Ketua KPU Kota Kupang berharap agar pelaksanaan Pilkada di Ibu Kota Provinsi NTT itu bisa berjalan dengan aman. Karena itu dia berharap agar masyarakat Kota Kupang bisa turut membantu dan menjaga keamanan di Kota Kupang.