Kupang (ANTARA News NTT) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengajak masyarakat setempat untuk mendaftarkan diri menjadi pemantau Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 di daerah setempat.
"Sampai saat ini kita di NTT belum ada yang mendaftarkan diri menjadi pemantau Pemilu di tingkat lokal sehingga kami mengajak mari kita semua untuk berpartisipasi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitas Pengawasan Partisipatif dan Akreditasi Pemantau Pemilu di Kupang, Sabtu (16/2).
Ia menjelaskan, secara nasional sudah ada 23 lembaga yang terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu RI sebagai pemantau Pemilu 2019.
Di antara lembaga tersebut, lanjutnya, ada yang memiliki jaringan ke daerah termasuk NTT berupa?organisasi mahasiswa seperti GMKI, HMI, PMKRI, GMNI.
"Hanya saja untuk di tingkat lokal belum ada yang mendaftar karena itu kami mengajak semua pihak termasuk LSM, organisasi pers, agar bisa terlibat sebagai pemantau," katanya.
Menurutnya, semua elemen masyarakat memiliki semangat yang sama untuk mengawal pesta demokrasi Pemilu 2019 itu berjalan secara profesional.
Karena itu, lanjutnya, kalau ingin mengambil bagian sebagai pemantau aktif bisa langsung mendaftarkan diri melalui Bawaslu setempat untuk diverifikasi dan diakreditasi.
Baca juga: Bawaslu NTT proses dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye politik
"Bisa dari lembaga yang berbadan hukum, LSM, juga dari perseorangan, maupun perwakilan dari luar negeri," tuturnya.
Jemris menjelaskan, setelah mendaftar maka pemantau aktif akan diberikan akses yang luas untuk melakukan pemantauan.
Akses tersebut, lanjutnya, untuk semua tahapan Pemilu dari pendaftaran peserta, tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi.
"Khusus pada tahapan pemungutan suara, pemantau tidak diperbolehkan masuk ke dalam tempat pemungutan suara (TPS). Boleh ambil dokumentasi gambar, video, tapi di sekitarnya," katanya.
Ia menambahkan, pendaftarn pemantau aktif akan berlangsung hingga 10 April atau tujuh hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April 2019.
"Untuk itu kami mengajak masyarakat?dan lembaga di NTT mari kita sama-sama menjadi pemantau untuk memastikan pesta demokrasi ini berjalan lancar dan bermartabat," katanya.
Baca juga: Bawaslu NTT rekrut 14.978 pengawas TPS
Baca juga: Bawaslu NTT bubarkan kampanye ilegal dari para caleg
"Sampai saat ini kita di NTT belum ada yang mendaftarkan diri menjadi pemantau Pemilu di tingkat lokal sehingga kami mengajak mari kita semua untuk berpartisipasi," kata Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu NTT, Jemris Fointuna, dalam kegiatan Sosialisasi Fasilitas Pengawasan Partisipatif dan Akreditasi Pemantau Pemilu di Kupang, Sabtu (16/2).
Ia menjelaskan, secara nasional sudah ada 23 lembaga yang terdaftar dan terakreditasi di Bawaslu RI sebagai pemantau Pemilu 2019.
Di antara lembaga tersebut, lanjutnya, ada yang memiliki jaringan ke daerah termasuk NTT berupa?organisasi mahasiswa seperti GMKI, HMI, PMKRI, GMNI.
"Hanya saja untuk di tingkat lokal belum ada yang mendaftar karena itu kami mengajak semua pihak termasuk LSM, organisasi pers, agar bisa terlibat sebagai pemantau," katanya.
Menurutnya, semua elemen masyarakat memiliki semangat yang sama untuk mengawal pesta demokrasi Pemilu 2019 itu berjalan secara profesional.
Karena itu, lanjutnya, kalau ingin mengambil bagian sebagai pemantau aktif bisa langsung mendaftarkan diri melalui Bawaslu setempat untuk diverifikasi dan diakreditasi.
Baca juga: Bawaslu NTT proses dugaan keterlibatan ASN dalam kampanye politik
"Bisa dari lembaga yang berbadan hukum, LSM, juga dari perseorangan, maupun perwakilan dari luar negeri," tuturnya.
Jemris menjelaskan, setelah mendaftar maka pemantau aktif akan diberikan akses yang luas untuk melakukan pemantauan.
Akses tersebut, lanjutnya, untuk semua tahapan Pemilu dari pendaftaran peserta, tahapan kampanye, masa tenang, pemungutan suara, penghitungan, dan rekapitulasi.
"Khusus pada tahapan pemungutan suara, pemantau tidak diperbolehkan masuk ke dalam tempat pemungutan suara (TPS). Boleh ambil dokumentasi gambar, video, tapi di sekitarnya," katanya.
Ia menambahkan, pendaftarn pemantau aktif akan berlangsung hingga 10 April atau tujuh hari sebelum pemungutan suara Pemilu 2019 yang jatuh pada 17 April 2019.
"Untuk itu kami mengajak masyarakat?dan lembaga di NTT mari kita sama-sama menjadi pemantau untuk memastikan pesta demokrasi ini berjalan lancar dan bermartabat," katanya.
Baca juga: Bawaslu NTT rekrut 14.978 pengawas TPS
Baca juga: Bawaslu NTT bubarkan kampanye ilegal dari para caleg