Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menegaskan surat permintaan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hanya untuk tayangan azan Maghrib di stasiun televisi, sementara azan di masjid dan mushalla tetap berkumandang.

"Jadi substansinya, pemberitahuan waktu Magrib di TV disampaikan dengan running text. Sementara, panggilan azan di masjid dan mushalla tetap dipersilakan," ujar Juru Bicara Kemenag Sunanto di Jakarta, Rabu, (4/9).

Sebelumnya, Kementerian Agama telah bersurat kepada Kominfo terkait penyiaran azan Magrib dan Misa Akbar bersama Paus Fransiskus.

Surat yang ditandatangani oleh Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Katolik Suparman ini merupakan respons atas surat yang disampaikan oleh Panitia Kedatangan Paus Fransiskus.

Surat Kemenag ke Kominfo bersifat permohonan dan memuat dua substansi. Pertama, saran agar misa bersama Paus Fransiskus pada 5 September 2024 disiarkan secara langsung pada pukul 17.00-19.00 WIB di seluruh televisi nasional.

Kedua, agar penanda waktu Magrib ditunjukkan dalam bentuk running text sehingga misa bisa diikuti secara utuh oleh umat Katolik di Indonesia.

Sunanto menegaskan bahwa surat itu hanya berkenaan dengan siaran azan Magrib di televisi yang biasanya mengacu hanya pada waktu Magrib di Jakarta (WIB).

"Azan Magrib di wilayah Indonesia Timur, tetap bisa disiarkan karena sudah masuk waktu sebelum pelaksanaan misa," kata dia.

Sunanto yakin secara umum warga Indonesia dikenal sebagai masyarakat yang religius dan menjunjung toleransi sehingga dapat memahami upaya yang dilakukan Kementerian Agama.

"Semua bisa menjalankan ibadahnya. Misa berjalan. Pemberitahuan masuk waktu Magrib disampaikan lewat running text dan tetap Azan berkumandang di masjid dan mushalla," kata dia.

"Umat Katolik beribadah dalam misa, umat Islam tetap melaksanakan ibadah Shalat Magrib. Ini potret toleransi dan kerukunan umat di Indonesia yang banyak dikagumi dunia. Ini juga kontribusi besar umat Islam untuk toleransi di Indonesia dan dunia," kata dia menambahkan.

Menurut dia, hakikatnya azan Magrib disiarkan melalui televisi untuk mengingatkan umat Islam yang sedang menonton televisi agar menunaikan shalat.

"Saya tidak tahu apakah pada saat misa bersama Paus Fransiskus ada umat Islam yang ikut menonton melalui siaran televisi. Jika pun ada, kita sudah mengingatkan waktu Magrib masuk melalui running text tersebut," kata dia.

Baca juga: Paus Fransiskus disambut pelajar berpakaian adat Nusantara di kompleks Istana Kepresidenan Jakarta

Baca juga: Simak jadwal Kunjungan Apostolik Paus Fransiskus ke Indonesia 2024

​​​​​​​





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag tegaskan surat permintaan hanya untuk azan di TV

Pewarta : Asep Firmansyah
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024