Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum almarhum anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto Radinal Mochtar berinisial RH, Tubagus Noorvan, membantah pernyataan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menyebut kliennya meninggal dunia lantaran penyakit jantung.

"Beliau itu tidak punya riwayat penyakit jantung, kami punya catatan medis-nya beliau. Jadi berita yang disampaikan oleh Humas PN Jaksel maupun Kapolsek Cilandak bahwasanya beliau punya catatan penyakit jantung, saya punya catatan medis-nya beliau, tidak punya penyakit jantung," kata Tubagus di dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (17/9).

Dia menilai eksekusi pengosongan lahan di wilayah Cilandak, Jakarta Selatan, itu bertentangan dengan hukum sebab prosesnya masih berjalan di PN Jaksel.

"Proses kami masih berjalan di PN Jaksel. Kenapa proses ini berjalan tetap dieksekusi? Ini yang jadi pertanyaan kami dan keberatan kami," ucapnya.

Dia juga membantah RH berusia 70 tahun sebagaimana berita yang berkembang, melainkan berusia 58 tahun sebagaimana identitas yang tertera di KTP.

Lebih lanjut, dia menyebut proses eksekusi pengosongan lahan juga tidak sesuai dengan prosedur tetap (protap) sebab ada sipil tanpa tanda pengenal yang turut mengeksekusi lahan tersebut, di samping kehadiran juru sita PN dan Satpol PP.

"Yang banyak bergerak itu justru dari sipil-sipil tersebut, yang teriak-teriak, yang memukul pagar, yang bawa linggis, yang bawa palu untuk merusak pagar di lokasi, di situlah almarhum tangannya terkena palu pada saat ingin menghalangi," katanya.

Pada saat proses eksekusi tersebut, lanjut dia, RH terkena pukulan palu yang menyebabkan tak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia pada saat hendak di bawa ke rumah sakit. "Betul (terkena palu), tapi bukan (oleh) petugas PN," ucapnya.

Dia lantas berkata, "memukul (ke arah) pagar, tapi dihalangi oleh almarhum terkena palu-nya. Lalu orang-orang inilah yang mendorong pagarnya sampai rusak, baru polisi, tentara, Satpol PP masuk ke dalam (lahan)".

Sebelumnya, Jumat (13/9), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menegaskan anak Menteri Pekerjaan Umum era Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, berinisial RH meninggal bukan karena bentrok saat eksekusi di Jakarta Selatan pada Kamis (12/9).

"Bahwa RH meninggal bukan karena adanya bentrokan fisik atau kekerasan dari petugas eksekusi," kata Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto kepada wartawan di Jakarta.

Djuyamto menyampaikan hal itu terkait adanya laporan warga meninggal dunia terkait eksekusi rumah makan Sedjuk Bakmi dan Kopi Cilandak di Jalan Lebak Bulus III/15 RT 08//04 Cilandak Barat, Cilandak, Jakarta Selatan.

Dia menegaskan, meninggalnya RH bukan disebabkan karena bentrokan dengan petugas, melainkan karena sakit saat proses eksekusi terjadi.

Baca juga: Kejati NTT eksekusi notaris kasus korupsi tanah di Manggarai Barat

Baca juga: Lima negara ASEAN mengutuk eksekusi mati aktivis demokrasi Myanmar







Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum anak Menteri Radinal bantah klaim PN Jaksel soal sakit

Pewarta : Melalusa Susthira Khalida
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024