Kupang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur membatasi massa pendukung masing-masing pasangan calon gubernur NTT dan wakil gubernur yang akan masuk ke kantor KPU NTT untuk mengikuti penarikan nomor urut.
"Kita batasi orang yang masuk ke kantor KPU untuk melakukan penarikan, jadi masing-masing hanya boleh 25 orang, termasuk pasangan calon," kata anggota Komisioner KPU NTT Baharudin Hamzah di Kupang, Senin, (23/9).
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan kesiapan KPU NTT jelang pengumuman hasil pleno dan juga penarikan nomor urut yang dijadwalkan dilakukan pada pukul 16.00 WITA.
Baharudin mengatakan bahwa untuk mengakomodasi massa pendukung masing-masing pasangan calon, jalan umum yang berada di depan kantor KPU NTT akan dijadikan sebagai lokasi berkumpulnya para massa pendukung.
"Nanti jalan itu akan kami tutup, dan tentunya kami sudah sampaikan hal ini juga kepada kantor-kantor di sekitar kantor KPU NTT jika kiranya kegiatan penarikan nomor urut mengganggu jalan masuk ke area perkantoran mereka," tambah dia.
Dia juga mengimbau agar para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk agar mengimbau para pendukung untuk tidak membuat keributan dan menjaga keamanan selama pelaksanaan penarikan nomor urut.
Untuk diketahui, KPU NTT telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT layak untuk melakukan penarikan nomor urut pada Senin (23/9) sore.
Ketiga pasangan itu antara lain tiga pasangan calon tersebut adalah pasangan Melki Lakalena dan Jhoni Asadoma, pasangan Simon Petrus Kamlasi dan Andreas Garu dan terakhir adalah pasangan Ansy Lema dan Jeni Natalia.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe juga mengatakan bahwa pelaksanaan penarikan nomor urut dilakukan di halaman kantor KPU Kota Kupang.
"Sama seperti saat pendaftaran, proses penarikan nomor urut juga akan dilakukan di halaman kantor KPU Kota Kupang," ujar dia.
Baca juga: Polda NTT siagakan 258 personel di KPU menjelang penarikan nomor urut
KPU Kota Kupang juga sudah membatasi jumlah setiap pasangan calon yang masuk dalam Kawasan kantor KPU Kota Kupang. Jumlahnya sama seperti KPU NTT.
Baca juga: Pleno KPU NTT tetapkan tiga paslon Cagub-Cawagub NTT
Dia juga berharap agar selama pelaksanaan penarikan nomor urut massa pendukung tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, yang dapat memicu keributan.
"Kita batasi orang yang masuk ke kantor KPU untuk melakukan penarikan, jadi masing-masing hanya boleh 25 orang, termasuk pasangan calon," kata anggota Komisioner KPU NTT Baharudin Hamzah di Kupang, Senin, (23/9).
Dia mengatakan hal ini berkaitan dengan kesiapan KPU NTT jelang pengumuman hasil pleno dan juga penarikan nomor urut yang dijadwalkan dilakukan pada pukul 16.00 WITA.
Baharudin mengatakan bahwa untuk mengakomodasi massa pendukung masing-masing pasangan calon, jalan umum yang berada di depan kantor KPU NTT akan dijadikan sebagai lokasi berkumpulnya para massa pendukung.
"Nanti jalan itu akan kami tutup, dan tentunya kami sudah sampaikan hal ini juga kepada kantor-kantor di sekitar kantor KPU NTT jika kiranya kegiatan penarikan nomor urut mengganggu jalan masuk ke area perkantoran mereka," tambah dia.
Dia juga mengimbau agar para pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk agar mengimbau para pendukung untuk tidak membuat keributan dan menjaga keamanan selama pelaksanaan penarikan nomor urut.
Untuk diketahui, KPU NTT telah menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur NTT layak untuk melakukan penarikan nomor urut pada Senin (23/9) sore.
Ketiga pasangan itu antara lain tiga pasangan calon tersebut adalah pasangan Melki Lakalena dan Jhoni Asadoma, pasangan Simon Petrus Kamlasi dan Andreas Garu dan terakhir adalah pasangan Ansy Lema dan Jeni Natalia.
Sementara itu, Ketua KPU Kota Kupang Ismael Manoe juga mengatakan bahwa pelaksanaan penarikan nomor urut dilakukan di halaman kantor KPU Kota Kupang.
"Sama seperti saat pendaftaran, proses penarikan nomor urut juga akan dilakukan di halaman kantor KPU Kota Kupang," ujar dia.
Baca juga: Polda NTT siagakan 258 personel di KPU menjelang penarikan nomor urut
KPU Kota Kupang juga sudah membatasi jumlah setiap pasangan calon yang masuk dalam Kawasan kantor KPU Kota Kupang. Jumlahnya sama seperti KPU NTT.
Baca juga: Pleno KPU NTT tetapkan tiga paslon Cagub-Cawagub NTT
Dia juga berharap agar selama pelaksanaan penarikan nomor urut massa pendukung tidak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, yang dapat memicu keributan.