Kupang (ANTARA) - Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga sebagai pelaku penangkapan ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan) dalam Operasi Illegal Fishing Turangga-2024. 

"Penangkapan yang bersangkutan dilakukan tim Kapal Patroli (KP) Pulau Ndao 3009 saat berpatroli di perairan Maukaro, Kabupaten Ende," kata Dirpolairud Polda NTT Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution di Kupang, Rabu, (9/10).

Dia menjelaskan bahwa, tim patroli menerima informasi dari masyarakat bahwa aktivitas pengeboman ikan sering terjadi di sekitar perairan Kaburea, Kabupaten Ende. 

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kru KP.P Ndao 3009 bersama tim melakukan penyelidikan di wilayah perairan Maukaro.

Dijelaskan Kronologi Kejadiannya bahwa pada hari Rabu, (9/10) dimana sekitar pukul 09.00 WITA, tim patroli menemukan sebuah perahu motor tanpa warna yang diawaki oleh satu orang. 

Orang tersebut terlihat berenang sambil menarik perahu, diduga sedang memantau target ikan yang akan dibom. Beberapa saat kemudian, orang tersebut melemparkan sesuatu ke air, diikuti dengan suara ledakan dan semburan air. 

"Terduga pelaku kemudian menyelam untuk mengambil ikan yang mati akibat ledakan," ujar dia.

Lanjutnya, sekitar pukul 09.15 WITA, tim patroli mendekat ke lokasi ledakan dan menemukan terduga pelaku sedang menyelam. 

Setelah pemeriksaan di atas perahu motor, tim menemukan barang bukti berupa dua bom ikan siap pakai yang dikemas dalam botol bir, tiga sumbu ledak, potongan obat nyamuk bakar, dan hasil tangkapan ikan campuran. Pelaku mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya.

"Terduga pelaku berinisial K, seorang pria asal Nioniba, Kecamatan Maukaro, Kabupaten Ende, beserta barang bukti kemudian dibawa ke Pos Polair Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh penyidik Ditpolairud Polda NTT," tambah dia.

Sejumlah barang bukti seperti perahu motor, ikan hasil bom berbagai jenis, bahan peledak kata dia sudah diamankan oleh aparat kepolisian.
 
Baca juga: BTN Komodo imbau nelayan tak tangkap ikan Kakatua

Akibat perbuatannya terduga pelaku diduga melanggar Pasal 84 Jo Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang telah diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Marnit Sikka untuk diproses lebih lanjut oleh Penyidik Suditgakum Ditpolairud Polda NTT.

Baca juga: DKP NTT: Nelayan tak boleh menebar jaring di wilayah terumbu karang

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024