Kupang (ANTARA) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Nusa Tenggara Timur mencatat realisasi penyaluran dana desa di provinsi berbasis kepulauan itu hingga 31 Agustus 2024 mencapai Rp1,9 triliun atau 68,78 persen dari total Rp2,77 triliun.

"Sampai dengan Agustus 2024, realisasi penyaluran dana desa sebesar Rp1,90 triliun (68,78 persen) mengalami kontraksi 6,35 persen (yoy)," kata Kepala Kanwil DJPb NTT Catur Aryanto Widodo dalam keterangan yang diterima di Kupang, Kamis (17/10).

Sebanyak 636 desa di NTT menerima insentif Dana Desa tahun 2024. Alokasi Dana Desa tahun 2024 untuk wilayah NTT sebesar Rp2,77 triliun, meningkat 0,4 persen dibandingkan dengan tahun 2023.

Peningkatan alokasi ini disebabkan oleh penambahan jumlah desa di NTT pada tahun 2024. Total terdapat 111 desa baru di tiga
kabupaten, yaitu Kabupaten Sikka, Kabupaten Ngada dan Kabupaten Timor Tengah Utara.

Ia mengatakan sebagai bentuk apresiasi kepada desa yang memiliki kinerja baik dalam pengelolaan keuangan desa, pemerintah pusat memberikan tambahan alokasi dana desa dalam bentuk insentif desa.

Baca juga: Kerja sama DJPb NTT - PTN STAN tingkatkan SDM pengelola BUMDes di NTT
Baca juga: DJPB sebut pemerintah pusat ingin menata BUMDes di NTT

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 352 Tahun 2024 tentang Rincian Insentif Desa setiap Desa TA 2024, sebanyak 636 desa di NTT mendapatkan insentif dana desa dengan total alokasi sebesar Rp82,36 miliar.

Insentif ini diberikan secara proporsional dengan mempertimbangkan jumlah desa di setiap kabupaten, kata Widodo.

Untuk wilayah NTT, dengan melihat jumlah desa di setiap kabupaten, maka jumlah penerima insentif desa terbesar diberikan kepada Kabupaten Timor Tengah Selatan dengan jumlah desa penerima sebanyak 51 desa dengan total alokasi sebesar Rp7,37 miliar.

Insentif desa diberikan ke desa dengan persyaratan memenuhi kriteria utama dan kriteria kinerja yakni kriteria utama meliputi
desa bebas korupsi semester I tahun 2024, telah menyalurkan dana desa tahap I tahun 2024 dan telah menganggarkan dana desa 'earmarked' atau yang sudah ditentukannya oleh pemerintah pusat sesuai prioritas nasional.

Sedangkan kriteria kinerja meliputi kriteria kinerja pemerintahan desa yang terdiri dari kriteria keuangan dan pembangunan desa serta tata kelola keuangan dan akuntabilitas keuangan desa dan mendapatkan penghargaan desa dari Kementerian Negara/lembaga, demikian Widodo.
 

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2024