Ankara (ANTARA) - Korea Utara pada Kamis, mengonfirmasi bahwa telah mengubah konstitusi untuk secara resmi menunjuk Korea Selatan sebagai negara yang "bermusuhan", dengan alasan ancaman keamanan dan meningkatnya ketegangan antara kedua negara, menurut media yang dikelola pemerintah.
"Ini adalah tindakan yang tidak dapat dihindari dan sah yang diambil sesuai dengan persyaratan Konstitusi DPRK (Republik Demokratik Rakyat Korea), yang dengan jelas mendefinisikan ROK (Republik Korea) sebagai negara yang bermusuhan," Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) melaporkan.
KCNA melaporkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena keadaan keamanan yang serius mengarah ke ambang perang yang tidak dapat diprediksi karena provokasi politik dan militer yang serius dari pasukan yang bermusuhan.
Pengumuman tersebut menandai pertama kalinya Korea Utara secara eksplisit menyebut Korea Selatan sebagai "negara yang bermusuhan" sejak Majelis Rakyat Tertinggi (SPA), badan legislatif Korea Utara, bertemu pekan lalu dan melakukan amendemen konstitusi.
Meski KCNA melaporkan perubahan konstitusional setelah pertemuan SPA, mereka menahan rincian spesifik hingga Kamis.
Pada Januari, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengajukan usulan untuk mendefinisikan ulang status Korea Selatan, dengan menyatakan bahwa kedua negara tidak dapat menempuh jalan menuju reunifikasi nasional bersama-sama.
Dalam pidatonya di SPA, Kim menyerukan amendemen, dengan menggambarkan Korea Selatan sebagai "musuh utama yang tidak berubah-ubah."
Keputusan untuk mengubah konstitusi dan menyatakan Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan itu menyusul serangkaian eskalasi.
Tahun lalu, Korea Utara membatalkan perjanjian antar-Korea tahun 2018 yang telah menetapkan zona penyangga di sepanjang perbatasan darat dan laut serta zona larangan terbang di atas zona demiliterisasi.
Penangguhan perjanjian ini memulihkan aktivitas militer skala penuh di dekat perbatasan antar-Korea.
Menanggapi meningkatnya ketegangan, Korea Utara melaporkan pada Rabu (16/10) bahwa lebih dari 1,4 juta anak muda dan pelajar telah mengajukan diri untuk bergabung atau bergabung kembali ke militer.
Pengumuman tersebut menyusul tuduhan Pyongyang bahwa pesawat tanpa awak Korea Selatan memasuki wilayah udara Korea Utara di dekat ibu kota, sebuah klaim yang belum dikonfirmasi oleh Korea Selatan.
Semakin menambah ketegangan, Korea Utara juga mengumumkan pada Kamis bahwa mereka telah memutus hubungan darat dengan Korea Selatan, menutup jalur jalan raya dan rel kereta api di bagian timur dan barat perbatasan.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Korut peringatkan Korsel atas dugaan pelanggaran perbatasan maritim
Baca juga: PBB menyerukan Korut akhiri isolasi diri
Baca juga: Korea Utara diduga memasang ranjau di jalan dalam zona demilitarisasi Korea
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korut nyatakan Korsel sebagai negara 'musuh' dalam konstitusi
"Ini adalah tindakan yang tidak dapat dihindari dan sah yang diambil sesuai dengan persyaratan Konstitusi DPRK (Republik Demokratik Rakyat Korea), yang dengan jelas mendefinisikan ROK (Republik Korea) sebagai negara yang bermusuhan," Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) melaporkan.
KCNA melaporkan bahwa tindakan tersebut dilakukan karena keadaan keamanan yang serius mengarah ke ambang perang yang tidak dapat diprediksi karena provokasi politik dan militer yang serius dari pasukan yang bermusuhan.
Pengumuman tersebut menandai pertama kalinya Korea Utara secara eksplisit menyebut Korea Selatan sebagai "negara yang bermusuhan" sejak Majelis Rakyat Tertinggi (SPA), badan legislatif Korea Utara, bertemu pekan lalu dan melakukan amendemen konstitusi.
Meski KCNA melaporkan perubahan konstitusional setelah pertemuan SPA, mereka menahan rincian spesifik hingga Kamis.
Pada Januari, pemimpin Korea Utara Kim Jong-un mengajukan usulan untuk mendefinisikan ulang status Korea Selatan, dengan menyatakan bahwa kedua negara tidak dapat menempuh jalan menuju reunifikasi nasional bersama-sama.
Dalam pidatonya di SPA, Kim menyerukan amendemen, dengan menggambarkan Korea Selatan sebagai "musuh utama yang tidak berubah-ubah."
Keputusan untuk mengubah konstitusi dan menyatakan Korea Selatan sebagai negara yang bermusuhan itu menyusul serangkaian eskalasi.
Tahun lalu, Korea Utara membatalkan perjanjian antar-Korea tahun 2018 yang telah menetapkan zona penyangga di sepanjang perbatasan darat dan laut serta zona larangan terbang di atas zona demiliterisasi.
Penangguhan perjanjian ini memulihkan aktivitas militer skala penuh di dekat perbatasan antar-Korea.
Menanggapi meningkatnya ketegangan, Korea Utara melaporkan pada Rabu (16/10) bahwa lebih dari 1,4 juta anak muda dan pelajar telah mengajukan diri untuk bergabung atau bergabung kembali ke militer.
Pengumuman tersebut menyusul tuduhan Pyongyang bahwa pesawat tanpa awak Korea Selatan memasuki wilayah udara Korea Utara di dekat ibu kota, sebuah klaim yang belum dikonfirmasi oleh Korea Selatan.
Semakin menambah ketegangan, Korea Utara juga mengumumkan pada Kamis bahwa mereka telah memutus hubungan darat dengan Korea Selatan, menutup jalur jalan raya dan rel kereta api di bagian timur dan barat perbatasan.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Korut peringatkan Korsel atas dugaan pelanggaran perbatasan maritim
Baca juga: PBB menyerukan Korut akhiri isolasi diri
Baca juga: Korea Utara diduga memasang ranjau di jalan dalam zona demilitarisasi Korea
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Korut nyatakan Korsel sebagai negara 'musuh' dalam konstitusi