Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan tenaga ahli dari mantan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit, yakni Melly Kartika Adelia, mangkir dari pemanggilan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau BJB, Selasa (5/8).
"Informasi yang saya terima sampai malam hari ini, yang bersangkutan tidak hadir," ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8) malam.
Budi mengatakan akan mengecek alasan ketidakhadiran saksi untuk penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
"Nanti kami akan cek apakah ada surat permintaan untuk penjadwalan ulang atau penundaan. Nanti akan kami cek ya," katanya.
Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).
Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kasus Bank BJB, tenaga ahli eks anggota BPK mangkir dari panggilan KPK

