Kupang (ANTARA) - Aparat Kepolisian dari Polres Sikka, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap seorang perekrut dan 30 calon pekerja yang akan diberangkatkan ke Kalimantan Tengah melalui pelabuhan L Say Maumere, Kabupaten Sikka, namun tanpa dokumen (ilegal).

“30 calon pekerja yang hendak diberangkatkan ke Kalimantan Tengah itu diketahui hendak bekerja di luar NTT tanpa dilengkapi dokumen administratif sesuai ketentuan ketenagakerjaan,” kata Kapolres Sikka AKBP Hardi Dinata dalam keterangan yang diterima di Kupang, Minggu, (3/11).

Dia menjelaskan kejadian ini bermula ketika sejumlah orang yang mencurigakan tampak akan menaiki kapal Dharma Rucitra VII dengan tujuan Kalimantan Tengah.

Aparat yang melakukan pemeriksaan menemukan bahwa ke-30 calon pekerja tidak bisa menunjukkan dokumen administrasi wajib, terutama izin bekerja di luar provinsi. Mereka diduga direkrut untuk bekerja di sebuah pabrik kertas di Kalimantan Tengah.

Perekrut yang bertanggung jawab atas keberangkatan ini diidentifikasi sebagai Maria Hedwingis Da Silva yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga berusia 44 tahun asal Waidoko, Kelurahan Wolomarang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka.

Kapolres menduga Maria merekrut para pekerja tersebut tanpa melalui prosedur legal yang sesuai aturan ketenagakerjaan pada 30 calon pekerja yang mencakup lima perempuan dan 25 laki-laki dengan rentang usia antara 18 hingga 51 tahun.

Mayoritas calon pekerja itu berasal dari Kabupaten Sikka dan berprofesi sebagai petani. Saat ini, pihak Polres Sikka sedang memverifikasi proses perekrutan ini, apakah sesuai dengan standar ketenagakerjaan atau tidak.

Orang nomor satu di Polres Sikka itu mengatakan ada indikasi pelanggaran terhadap peraturan ketenagakerjaan. Sesuai aturan, setiap tenaga kerja yang dipekerjakan di luar daerah wajib memiliki keterampilan terdaftar, telah mengikuti pelatihan, dan dipekerjakan oleh perusahaan atau kelompok usaha yang sah dan terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.

Menurut Kapolres,  dokumen administratif perekrut seperti izin dari perusahaan tujuan, BPJS, dan jaminan kesejahteraan bagi pekerja, termasuk akomodasi dan gaji, adalah syarat utama untuk melindungi tenaga kerja dari risiko eksploitasi atau penyalahgunaan.

Maria tidak dapat menunjukkan surat penunjukan resmi dari perusahaan di Kalimantan Tengah yang seharusnya menjadi jaminan bagi para pekerja.

Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa para pekerja ini dapat mengalami penelantaran atau dimasukkan sebagai tenaga kerja ilegal.

Saat ini, ke-31 orang yang diamankan telah dibawa ke Mapolres Sikka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim).

Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sikka untuk memastikan apakah proses perekrutan yang dilakukan Maria Hedwingis Da Silva telah terdaftar dan memiliki izin resmi atau tidak.

Apabila terbukti melanggar, perekrut dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi calon pekerja dari potensi eksploitasi dan ketidakpastian hak mereka sebagai tenaga kerja yang sah.

Kapolres Sikka mengimbau masyarakat, terutama calon tenaga kerja yang ingin bekerja di luar daerah atau provinsi, untuk selalu memastikan kelengkapan administrasi mereka dan memahami hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan.

Polres Sikka juga mendorong masyarakat untuk melaporkan aktivitas perekrutan yang mencurigakan demi mencegah terjadinya risiko yang tidak diinginkan bagi tenaga kerja.

Baca juga: BP2MI paparkan syarat bagi PMI yang ingin bekerja di Jepang


Baca juga: KPK periksa karyawan Bank Mandiri saksi dalam kasus korupsi di Kemnaker

Dengan terungkapnya kasus ini, dia mengharapkan masyarakat lebih sadar terhadap proses perekrutan tenaga kerja yang legal, sehingga pihak yang tidak bertanggung jawab dapat ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.

Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024