Kupang (ANTARA News NTT) - Sebanyak 168.292 pemilih tetap di Kabupaten Ende, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur yang berhak menggunakan hak politiknya pada Pemilu 2019 berdasarkan hasil pleno Daftar Pemilih Tetap (DPT) tambahan.

"Para pemilih yang terdaftar dalam DPT maupun DPT HP-2 yang akan menggunakan hak politiknya di 882 tempat pemungutan suara (TPS) yang menyebar di 21 kecamatan se-Kabupaten Ende," kata komisoner KPU Ende Bonefasius Wadhi ketika dihubungi Antara dari Kupang, Jumat (22/2).

Dia mengatakan, berdasarkan pleno DPTb hasil penyisiran penyelenggara melalui panitia pemungutan suara (PPS) pada Selasa (19/2), terdapat 91 pemilih tambahan yang terdiri dari 51 pemilih laki-laki dan 40 lainnya merupakan pemilih perempuan.

Selain ada penambahan jumlah pemilih DPTb, ada juga pemilih luar yang akan memberikan suaranya di luar Kabupaten Ende sebanyak 65 pemilih yang terdiri atas 45 pemilih laki-laki dan 20 pemilih perempuan.

"Walaupun daftar pemilih tambahan (DPTb) sudah ditetapkan, namun bagi pemilih yang belum terakomodir dalam DPT HP-2 maupun DPTb akan diakomodir kembali dalam daftar pemilih khusus (DPK)," katanya menjelaskan.

Sesuai jadwal maupun tahapan serta program, KPU akan menggelar rapat pleno penetapan daftar pemilih khusus (DPK) pada 10 Maret 2019. "Kami mengimbau warga yang namanya belum diakomodir dalam DPTb agar bisa melapor kepada petugas sehingga bisa diakomodir dalam DKP," katanya.

Baca juga: 38 kotak suara untuk Kabupaten Ende rusak
Baca juga: KPU Lembata: Kota suara sudah selesai dirakit

Pewarta : Bernadus Tokan
Editor : Laurensius Molan
Copyright © ANTARA 2024