Jakarta (ANTARA) - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Esther Sri Astuti mengusulkan pemberian subsidi kredit hingga insentif usaha guna mengurangi efek tekanan masyarakat dari kebijakan PPN 12 persen.

"Agar perekonomian tidak terkontraksi, maka harus insentif untuk mulai bisnis," kata Esther saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Jumat, (15/11).

Secara rinci, dia mengusulkan tiga cara yang dapat dilakukan pemerintah untuk meredam dampak kenaikan tarif PPN.

Pertama, memberikan subsidi tingkat suku bunga kredit di bank.

Kedua, memberikan subsidi atau beasiswa sekolah.

Ketiga, memberikan peluang lebih banyak untuk berusaha. Hal ini contohnya yaitu memberikan insentif untuk memulai usaha baru.

Senada Esther, Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede juga mendorong pemerintah untuk mempertebal bantuan sosial (bansos) dan insentif guna membantu kelas menengah hingga miskin dari tekanan kenaikan PPN 12 persen.

Menurutnya, kebijakan bansos dapat membantu mengimbangi penurunan daya beli masyarakat akibat kenaikan harga barang dan jasa.

Sementara pemberian insentif pajak atau pengurangan pajak untuk usaha kecil, mikro, dan menengah (UMKM) bisa membantu pelaku usaha dalam menyesuaikan diri dengan peningkatan beban pajak. Dia meyakini insentif seperti ini dapat mendukung daya saing UMKM dan mencegah penurunan produktivitas akibat biaya tambahan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 bakal tetap dijalankan sesuai mandat undang-undang (UU).

Salah satu pertimbangannya adalah anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang harus dijaga kesehatannya, dan pada saat yang sama, juga mampu berfungsi merespons berbagai krisis.

Namun, dalam implementasinya nanti, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan berhati-hati dan berupaya memberikan penjelasan yang baik kepada masyarakat.

"Sudah ada UU-nya. Kami perlu menyiapkan agar itu (PPN 12 persen) bisa dijalankan tapi dengan penjelasan yang baik," tuturnya.


Baca juga: Kemenkeu jelaskan hitungan PPN membangun rumah sendiri

Baca juga: Ada potensi kontraksi ekonomi bila PPN naik 12 persen, menurut Indef


Pewarta : Imamatul Silfia
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024