Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan soal perhitungan Pajak Pertambahan Nilai untuk Kegiatan Membangun Rumah Sendiri (PPN KMS).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Selasa, mengatakan PPN KMS dihitung berdasarkan besaran tertentu dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022.
Dengan tarif PPN saat ini sebesar 11 persen, maka besaran PPN KMS yang berlaku adalah sebesar 2,2 persen.
Namun, tarif tersebut tidak diterapkan pada seluruh aktivitas membangun rumah sendiri.
PPN KMS dikenakan bagi kegiatan membangun bangunan baru maupun perluasan bangunan lama yang diperuntukkan bagi tempat tinggal atau kegiatan usaha dengan syarat memiliki luas keseluruhan paling sedikit 200 meter persegi.
Artinya, untuk rumah di bawah luas tersebut tidak dikenakan PPN KMS. Sama halnya, renovasi rumah yang tidak menambah luas bangunan melampaui 200 meter persegi juga tidak dikenakan PPN KMS.
Dwi menyatakan kebijakan PPN KMS bukan merupakan jenis pajak baru. Pengenaan PPN KMS sudah diterapkan sejak tahun 1995 berdasarkan Pasal 16C UU Nomor 11 Tahun 1994 tentang PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM).
“Kebijakan ini ditetapkan untuk memberi asas keadilan, agar kegiatan membangun yang dilakukan sendiri maupun melalui kontraktor/developer sama-sama dikenakan PPN,” ujar dia.
Senada dengan Dwi, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo melalui akun X pribadinya menjelaskan kebijakan PPN KMS sudah berusia 30 tahun.
“Kalau membangun rumah dengan kontraktor terutang PPN, maka membangun sendiri pada level pengeluaran yang sama mestinya juga diperlakukan sama,” jelas Prastowo.
Terkait tarif, sejalan dengan rumus penghitungan PPN KMS yang ditetapkan sebesar 20 persen dikali tarif PPN umum, maka tarif PPN KMS bisa berubah menyesuaikan tarif PPN yang berlaku.
Bila rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen mulai Januari 2025 diterapkan, sebagaimana yang diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka tarif PPN KMS berubah menjadi 2,4 persen.
Baca juga: Ada potensi kontraksi ekonomi bila PPN naik 12 persen, menurut IndefBaca juga: PDIP dukung pembebasan PPN rumah di bawah harga Rp2 miliar
Baca juga: Pemerintah terbitkan PMK 8/2024 terkait insentif PPN DTP atas kendaraan listrik
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkeu jelaskan soal perhitungan PPN membangun rumah sendiri