Kupang (ANTARA) - Penjabat Gubernur Nusa Tenggara Timur Andriko Noto Susanto mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) provinsi tersebut pada tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen atau sebesar Rp142.143 dibandingkan dengan UMP pada tahun 2024.

“UMP NTT tahun 2025 telah ditetapkan melalui keputusan Gubernur NTT nomor 430/Kep/AK/2024 tanggal 11 Desember 2024 tentang upah minimum provinsi NTT tahun 2025 dengan nilai sebesar Rp2.328.969,” katanya kepada wartawan di Kupang, Kamis, (12/12).

UMP tahun 2024 berada pada angka Rp2.186.826 dan kenaikan UMP di tahun 2025 adalah kenaikan UMP terbesar karena di tahun 2024 kenaikan UMP hanya naik sebesar 2,9 persen saja.

Dia mengatakan bahwa kenaikan UMP tersebut dengan memperhatikan kondisi pertumbuhan ekonomi, inflasi serta ketenagakerjaan secara nasional di NTT.

UMP NTT ujar dia berlaku bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial yang memperkerjakan pekerja, buruh dengan membayar upah, atau imbalan dalam bentuk lain yang beroperasi di wilayah NTT baik swasta maupun pemerintah.

Dia menambahkan bahwa kenaikan UMP 2025 tersebut untuk melindungi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, agar tidak dibayar di bawah upah yang telah ditetapkan.

“Sehingga bagi perusahaan dan usaha-usaha sosial yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP NTT, dilarang mengurangi atau menurunkan upah tersebut,” ujar dia.

Lebih lanjut Pj. Gubernur NTT mengatakan bahwa penerapan UMP NTT tahun 2025 mulai berlaku tanggal 1 Januari 2025 sampai dengan 31 Desember 2025. 

Dimana Andriko juga menerangkan bahwa UMP hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun, bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun dengan memiliki kualifikasi tertentu dapat dibayar upah lebih dari UMP.

Sedangkan upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih harus berdasarkan pada struktur dan skala upah dengan mengacu pada masa kerja dan pengalaman, yang dirundingkan secara bipartit antara pekerja/ buruh dengan pengusaha.

“Saya juga menegaskan agar kita (Pemprov NTT) dengan pemerintah Kabupaten/ Kota se-NTT bersama Dewan Pengupahan Provinsi NTT supaya secara intens melakukan monitoring dan pengawasan terhadap pelaksanaan UMP NTT Tahun 2025 ini sebagai jaring pengaman guna mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan di Provinsi NTT,” tegasnya.


Baca juga: Pemprov NTT umumkan UMP 2024 sebesar Rp2,18 juta

 

Baca juga: Gubernur wajib umumkan UMP paling lambat 21 November, kata Menaker


Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2024