Jakarta (ANTARA) - Terdakwa Budi Said selaku pengusaha yang kerap dijuluki Crazy Rich Surabaya divonis pidana 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas PT Antam Tbk.
Budi Said juga divonis pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan dan dibebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar
"Menyatakan Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta TPPU secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer," ujar Hakim Ketua Tony Irfan dalam sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat, (27/12).
Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam menjatuhkan vonis terhadap Budi Said, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan, yakni perbuatan Budi Said telah menyebabkan kerugian atas keuangan negara serta memperkaya diri sendiri dan orang lain.
Sementara itu, hal yang meringankan, yakni Budi Said belum pernah dihukum, bersifat sopan di persidangan, dan tidak mempersulit jalannya persidangan serta memiliki tanggung jawab keluarga.
Adapun vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Budi Said dituntut pidana penjara selama 16 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 58,13 kg emas Antam atau senilai Rp35,07 miliar dan 1.136 kilogram emas Antam atau senilai Rp1,07 triliun subsider pidana penjara 8 tahun.
Dalam kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas Antam, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.
Perbuatan korupsi diduga dilakukan Budi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.
Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.
Tak hanya diduga melakukan korupsi, Budi juga didakwa melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.
58,841 kilogram emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.
Baca juga: Kejagung buka peluang periksa ayah terdakwa Ronald Tannur
Baca juga: Hakim vonis Johnny Plate 15 tahun penjara
Budi Said divonis 15 tahun penjara dalam kasus emas Antam
Jumat, 27 Desember 2024 20:00 WIB
Sidang pembacaan putusan majelis hakim terkait dengan kasus dugaan korupsi jual beli emas Antam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/12/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Said Iqbal: Aksi buruh di depan Gedung DPR dibubarkan usai sampaikan aspirasi
28 August 2025 14:04 WIB
PDIP bilang pemerintah bisa berikan ruang diskresi untuk turunkan PPN
24 December 2024 12:51 WIB, 2024
Terpopuler - Politik & Hukum
Lihat Juga
KPK: Kasus dugaan korupsi hakim di Depok bermula dari pengajuan eksekusi lahan
07 February 2026 7:23 WIB
KPK: Anak usaha Kemenkeu PT KD mencairkan invois fiktif di kasus hakim PN Depok
07 February 2026 7:11 WIB
KPK: Ketua dan Waka PN Depok meminta Rp1 M untuk mempercepat eksekusi lahan
07 February 2026 7:09 WIB