Logo Header Antaranews Kupang

KY memastikan periksa pelanggaran kode etik Ketua dan Wakil PN Depok

Sabtu, 7 Februari 2026 15:16 WIB
Image Print
Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan setelah terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) dinihari. KPK menahan lima tersangka dalam OTT tersebut yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman, dan Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma dalam kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan di PN Depok dengan mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp850 juta. ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan/bar

Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial memastikan memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG).

"Terkait dengan porsi di KY adalah untuk penegakan kode etik," ujar Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY) Abhan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/2) malam.

Abhan menjelaskan penindakan tersebut sesuai dengan kewenangan Komisi Yudisial untuk mewujudkan peradilan yang bersih.

Oleh sebab itu, dia mengatakan Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai aparat penegak hukum yang menindak Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan.

"Tentu kami akan selalu koordinasi dengan KPK, terutama dalam hal melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terkait dengan dugaan pelanggaran etiknya," katanya.

Selain itu, dia mengatakan Komisi Yudisial akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung mengenai sanksi yang akan diberikan kepada dua orang pimpinan PN Depok tersebut.

"Tentu nanti kami juga berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait dengan sanksi yang harus dijatuhkan oleh Mahkamah Agung bersama KY," jelasnya.

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, Wakil Ketua Komisi Yudisial Desmihardi menyatakan lembaganya mendukung langkah KPK, dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut.

Pada tanggal yang sama, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY pastikan periksa pelanggaran kode etik Ketua dan Waka PN Depok



Pewarta :
Editor: Anwar Maga
COPYRIGHT © ANTARA 2026