PDIP bilang pemerintah bisa berikan ruang diskresi untuk turunkan PPN

id said abdullah, prabowo subianto, turunkan ppn, pdip

PDIP bilang pemerintah bisa berikan ruang diskresi untuk turunkan PPN

Arsip foto - Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kiri) bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir (kedua kiri), Cucun Ahmad (kiri) berfoto bersama Ketua Badan Anggaran DPR Said Abdullah (kempat kanan), Wakil Ketua Banggar Muhidim M. Said (ketiga kanan), Jazilul Fawaid (kanan), Syarif Abdullah Alkadrie (kempat kiri) dan Wihadi Wiyanto (kedua kanan) saat pelantikan pimpinan Badan Anggaran di ruang banggar, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/10/2024). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/nym/aa.

Sebelum 1 April Tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen...

Jakarta (ANTARA) -

Ketua DPP PDIP Said Abdullah mengatakan pemerintah bisa memberikan ruang diskresi untuk menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada batas bawah di level 5 persen dan batas atas 15 persen bila dipandang perlu, demi mempertimbangkan kondisi perekonomian nasional.
Dia menjelaskan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang berlaku sejak tahun 2021. Kenaikan PPN sesungguhnya bukan peristiwa yang datang seketika.
"Sebelum 1 April Tahun 2022 tarif PPN berlaku 10 persen. Setelah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 berlaku, maka diatur pemberlakuan kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen per 1 April 2022, dan selanjutnya 1 Januari 2025 tarif PPN menjadi 12 persen. Dengan demikian terjadi kenaikan bertahap," kata Said dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Selasa, (24/12).
Sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI, menurut dia, pemerintah dan DPR sepakat untuk memasukkan asumsi tambahan penerimaan perpajakan dari pemberlakuan PPN 12 ke dalam target pendapatan negara pada APBN 2025. Adapun APBN 2025 telah di undangkan melalui Undang-Undang Nomor 62 tahun 2024.

"Undang-Undang ini disepakati oleh seluruh Fraksi di DPR, dan hanya Fraksi PKS DPR RI yang memberikan persetujuan dengan catatan. Dengan demikian pemberlakuan PPN 12 persen berkekuatan hukum," kata dia.

Dalam pembahasan APBN 2025, dia mengatakan, pemerintah dan DPR juga menyepakati target pendapatan negara dengan asumsi pemberlakuan PPN 12 persen untuk mendukung berbagai program strategis Presiden Prabowo Subianto untuk merealisasikan program-program strategis.

Di antaranya program makan bergizi gratis yang membutuhkan dana sekitar Rp71 triliun, pemeriksaan kesehatan gratis Rp3,2 triliun, pembangunan rumah sakit lengkap di daerah Rp1,8 triliun, pemeriksaan penyakit menular (TBC) Rp8 triliun, renovasi sekolah Rp20 triliun, sekolah unggulan terintegrasi Rp2 triliun, dan lumbung pangan nasional, daerah dan desa Rp15 triliun.

"Saya juga sudah menyampaikan ke publik agar pemerintah melakukan mitigasi resiko atas dampak kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen, khususnya terhadap rumah tangga miskin, dan kelas menengah," kata dia.

Baca juga: PDI Perjuangan minta pemerintah kaji ulang kenaikan PPN 12 persen
Baca juga: Aksi massa tolak PPN 12 persen mulai tiba di Medan Merdeka Barat
Baca juga: KI Pusat minta pemerintah jelaskan kenaikkan PPN menjadi 12 persen