Washington (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat menghentikan proses aplikasi paspor dengan penanda jenis kelamin “X” menyusul perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang menyatakan AS hanya mengakui dua jenis kelamin: laki-laki dan perempuan, menurut laporan.

Dalam surat elektronik yang diperoleh The Guardian, Menlu AS Marco Rubio menginstruksikan staf kementerian untuk menegakkan pedoman baru sesuai perintah Trump, dengan menyatakan: “Kebijakan Amerika Serikat adalah jenis kelamin seseorang tidak dapat diubah.”

Pada Kamis, (23/1) staf Departemen Luar Negeri diinstruksikan untuk “menangguhkan aplikasi apa pun yang meminta penanda jenis kelamin X” dan untuk “menangguhkan aplikasi apa pun yang berupaya mengubah penanda jenis kelamin mereka” sesuai dengan perintah eksekutif, menurut Guardian.

Mandat eksekutif Trump menyatakan bahwa AS hanya mengakui “dua jenis kelamin, laki-laki dan perempuan,” yang ia gambarkan sebagai “realitas biologis yang tidak dapat diubah.”

Perintah itu mengharuskan tanda pengenal yang dikeluarkan pemerintah, termasuk paspor, visa, dan kartu masuk, untuk mencerminkan “klasifikasi biologis yang tidak dapat diubah sebagai laki-laki atau perempuan.”

Sementara itu, situs berita NOTUS melaporkan, mengutip Gedung Putih, bahwa perintah eksekutif tersebut tidak berlaku surut atau membatalkan paspor yang ada, tetapi pembaruan harus mencerminkan jenis kelamin yang ditetapkan saat lahir.

Departemen Luar Negeri pertama kali menerbitkan paspor dengan penanda jenis kelamin nonbiner “X” pada April 2022.

 

Sumber: Anadolu

Baca juga: Beijing kecam putusan AS batasi perangkat keras dan lunak dari China
Baca juga: Komisi Eropa prihatin atas pembatasan ekspor chip AI canggih oleh Amerika Serikat
 

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kebijakan baru AS hentikan penggunaan gender 'X' di paspor


Pewarta : Yoanita Hastryka Djohan
Editor : Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025