Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengganti sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025.
Keputusan ini diambil untuk mengatasi berbagai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan PPDB selama ini serta memberikan layanan pendidikan yang lebih baik dan merata bagi seluruh siswa di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menjelaskan, perubahan itu bukan sekadar pergantian nama, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk memperbaiki mekanisme penerimaan siswa baru agar lebih adil dan transparan.
Salah satu perbaikan yang dilakukan adalah menyesuaikan sistem penerimaan di tingkat SMP dengan mengatur ulang persentase penerimaan melalui berbagai jalur.
Untuk jenjang SMA, SPMB akan diberlakukan lintas kabupaten/kota dengan pengelolaan yang berada di tingkat provinsi. Sementara itu, penerimaan siswa SD tetap mengikuti sistem yang ada tanpa perubahan.
Perubahan ini didasarkan pada kajian menyeluruh terhadap implementasi PPDB sejak 2017, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri yang bertanggung jawab atas koordinasi dengan pemerintah daerah.
Menurut Abdul Mu’ti, SPMB merupakan sebuah penyempurnaan dari metode sebelumnya yang dinilai memiliki sejumlah kelemahan seperti ketimpangan daya tampung sekolah negeri, praktik jual beli kursi, dan kurangnya akses bagi siswa berprestasi yang tidak tinggal dalam radius sekolah tertentu. Dengan sistem baru ini, diharapkan masalah-masalah tersebut dapat diatasi.
Jalur penerimaan murid
SPMB akan tetap mempertahankan mekanisme penerimaan siswa melalui empat jalur utama, seperti jalur domisili, afirmasi, prestasi, dan mutasi.
Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.
Kemudian, jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon murid penyandang disabilitas.
Sedangkan jalur prestasi didasarkan pada pencapaian akademik maupun non-akademik. Selain prestasi olahraga dan seni, jalur ini kini juga mencakup kepemimpinan, seperti pengalaman menjadi pengurus OSIS atau Pramuka.
Terakhir, jalur mutasi diberikan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali dan anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.
Kuota jalur penerimaan murid pada SPMB juga diatur bagi masing-masing jenjang pendidikan. Pada jenjang SD diberlakukan jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi.
Sedangkan pada jenjang SMP, diberlakukan kuota jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, serta jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen.
Adapun pada jenjang SMA, diberlakukan kuota jalur domisili dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, serta jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.
Abdul Mu'ti menyebutkan keempat sistem tersebut diberlakukan untuk memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terbatas oleh sistem zonasi yang ketat.
Pelibatan sekolah swasta
Salah satu inovasi dalam SPMB adalah keterlibatan sekolah swasta dalam proses penerimaan siswa. Hal ini dilakukan agar anak-anak yang tidak mendapatkan tempat di sekolah negeri tetap memiliki akses ke pendidikan yang berkualitas. Langkah ini juga diharapkan dapat mengurangi kepadatan siswa di sekolah negeri yang sering kali kelebihan siswa.
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menekankan bahwa transparansi dalam penerimaan siswa juga akan ditingkatkan. Dengan sistem baru ini, masyarakat dapat dengan mudah mengakses informasi tentang daya tampung serta peringkat akreditasi sekolah negeri di berbagai daerah.
Hal ini memungkinkan orang tua dan calon siswa untuk lebih memahami peluang mereka dalam memilih sekolah yang sesuai.
Langkah ini diharapkan dapat menjadikan sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam menyediakan akses pendidikan yang lebih luas bagi masyarakat.
Reformasi sistem penerimaan murid ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI).
Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji mengapresiasi kebijakan pelibatan sekolah swasta dalam SPMB. Menurutnya, langkah ini dapat memastikan bahwa setiap anak mendapatkan haknya untuk bersekolah, terutama di daerah yang memiliki keterbatasan jumlah sekolah negeri.
Selain itu, JPPI menilai bahwa keterlibatan sekolah swasta juga dapat mengurangi praktik "jual beli" kursi yang sering terjadi akibat keterbatasan kuota sekolah negeri.
Menurut Ubaid, jika daya tampung sekolah ditingkatkan dengan melibatkan lebih banyak institusi pendidikan, maka peluang terjadinya kecurangan dalam penerimaan siswa dapat diminimalisasi.
Namun, implementasi SPMB juga menghadapi tantangan. Salah satunya adalah kesiapan pemerintah daerah dalam menjalankan sistem baru ini. Pemerintah pusat berencana melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memastikan bahwa seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota mendukung pelaksanaan SPMB secara optimal.
Di sisi lain, sosialisasi mengenai perubahan sistem ini perlu dilakukan secara masif agar masyarakat memahami mekanisme baru yang diterapkan. Banyak orang tua yang masih memiliki persepsi bahwa sistem zonasi dalam PPDB merupakan satu-satunya jalur penerimaan siswa baru, sehingga edukasi terkait sistem SPMB menjadi krusial.
Pergantian sistem PPDB menjadi SPMB menandai langkah besar dalam reformasi sistem pendidikan di Indonesia. Dengan empat jalur penerimaan yang lebih fleksibel dan melibatkan sekolah swasta, diharapkan sistem pendidikan yang lebih adil, transparan, dan mampu memenuhi kebutuhan pendidikan bagi semua kalangan bisa tercipta di Indonesia.
Baca juga: Simak empat jalur penerimaan siswa baru dalam SPMB pada 2025Baca juga: Pemerintah resmi ganti sistem PPDB jadi SPMB pada 2025
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: SPMB, langkah awal pendidikan Indonesia yang lebih berkeadilan