Kupang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang mengingatkan para kepala SD dan SMP negeri di daerah itu untuk tidak memungut biaya dari para murid baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024.
"Kami sudah mengingatkan seluruh kepala sekolah mulai SD-SMP untuk tidak boleh menarik pungutan apapun bagi murid dalam kegiatan PPDB tahun ini. Penerima murid baru tidak ada biaya apapun," kata Kepala Bidang Pembinaan Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Okto Naitboho di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu, (6/6/2023).
Ia mengatakan hal itu terkait dengan antisipasi Pemerintah Kota Kupang dalam PPDB TA 2023/2024 dari praktik pungutan liar.
Sesuai petunjuk teknis penerimaan murid baru yang ditelah diterbitkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, katanya, dalam PPDB tidak ada pungutan karena seluruh pembiayaan dari anggaran biaya operasional satuan pendidikan.
"Jadi tidak ada alasan bagi setiap sekolah melakukan pungutan karena sudah anggaran telah dialokasikan, kecuali ada yang tidak bisa dibiayai dana BOS seperti pengadaan baju batik dan baju olah raga," kata dia.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kepala sekolah untuk tidak membeli baju batik dan baju olah raga melebih harga yang berlaku.
Dia menambahkan dalam penerimaan murid baru TA 2023/2024 mulai berlangsung pada 14 Juni 2023, diberlakukan sistem zonasi.
Okto Naitboho menjelaskan penerima murid baru dilakukan melalui empat jalur, yaitu zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan.
"Jumlah rombongan belajar sesuai peraturan menteri nomor 23 tentang standar pelayan minimal pendidikan dasar maka maksimal untuk satu rombongan belajar tidak boleh melebihi 28 orang dan untuk SMP tidak diperbolehkan lebih dari 28 orang," katanya.
Kepala SDI Sikumana Dua Adriana Leto mengatakan penerima murid baru di sekolah tersebut berlangsung 14-16 Juni 2023 secara daring dengan jumlah siswa yang diterima 84 anak untuk tiga rombongan belajar.
"Kami berharap para orang tua mendaftar anaknya dari rumah melalui link yang telah dibagikan dan apabila ada kendala baru bisa konsultasikan ke sekolah," kata dia.
Baca juga: Ombudsman NTT harap sekolah patuhi jumlah rombel saat PPDB 2023
Baca juga: Pemkot Kupang perkecil kebijakan PPDB berbasis zonasi sampai tingkat RT
PPDB di Kota Kupang tanpa dipungut biaya
...Jadi tidak ada alasan bagi setiap sekolah melakukan pungutan karena sudah anggaran telah dialokasikan, kecuali ada yang tidak bisa dibiayai dana BOS seperti pengadaan baju batik dan baju olah raga