Labuan Bajo (ANTARA) - Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Labuan Bajo menangkap sebanyak 16 nelayan yang diduga melakukan penambangan pasir laut secara ilegal (illegal mining) di perairan bagian utara Labuan Bajo, Kabupaten Masyarakat Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Para nelayan ini menggunakan tujuh kapal nelayan tradisional kecil atau berukuran dibawah 7 GT, guna keperluan reklamasi pantai salah satu pihak resort yang berada di Labuan Bajo," kata Komandan Lanal (Danlanal) Labuan Bajo Letkol Laut (P) Iwan Hendra Susilo dihubungi di Labuan Bajo, Selasa (11/2).

Ia menambahkan belasan nelayan yang diamankan pada Senin (10/2) pukul 20.15 Wita itu merupakan nelayan yang berasal dari Dusun Rangko, Desa Tanjung Boleng, Kecamatan Boleng.

Ia menjelaskan operasi penangkapan itu merupakan tindak lanjut arahan dari pimpinan TNI AL yang menekankan agar TNI AL selalu pro aktif dalam kegiatan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi Indonesia, terutama dalam bidang Pemanfaatan mineral dan batu bara dan kelestarian sumber daya alam

Baca juga: Polres Mabar musnahkan ribuan liter miras tradisional
Baca juga: Lanal Labuan Bajo gagalkan penyelundupan miras

Sebelum melaksanakan penindakan, lanjut dia, Lanal Labuan Bajo telah melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo dan Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Manggarai Barat guna mengumpulkan bahan dokumen perizinan terkait kegiatan illegal mining tersebut.

Dari hasil penyidikan awal, Tim Patroli Lanal Labuan Bajo menemukan beberapa dugaan awal pelanggaran terkait penambangan pasir laut antara lain ketidaksesuaian titik koordinat penambangan pasir laut dengan yang tercantum dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PPKPRL) dan tidak adanya izin usaha pemanfaatan pasir laut dari pihak resort selaku pelaku usaha.

"Kerugian negara akibat kegiatan Illegal Mining ini diperkirakan mencapai sekitar Rp1,8 miliar apabila pasir laut telah dipindahkan seluruhnya ke tempat reklamasi," katanya.

Selanjutnya, Lanal Labuan Bajo melimpahkan kasus itu beserta barang bukti berupa tujuh kapal nelayan dan pasir laut kepada PSDKP Manggarai Barat untuk proses penyelidikan lebih lanjut.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Lanal Labuan Bajo tangkap nelayan lakukan penambangan pasir ilegal

Pewarta : Gecio Viana
Editor : Kornelis Aloysius Ileama Kaha
Copyright © ANTARA 2025