Jakarta (ANTARA) - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menemui Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol Wahyu Widada guna menindaklanjuti dugaan adanya penyelewengan dana desa.

"Maksud dan tujuan kami datang adalah kami menyampaikan data dari PPATK bahwa pada tahun lalu, 2024 semester 1 Januari–Juni, ada oknum kepala desa yang menggunakan dana desa untuk penggunaan lainnya," kata Yandri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan data PPATK, dana desa itu diselewengkan untuk hal-hal yang melanggar aturan, seperti judi online (daring), kepentingan pribadi kepala desa, dan diberikan kepada pihak lain yang tidak berhak.

Dalam pertemuan itu, kata dia, dirinya meminta agar Bareskrim Polri bisa menindaklanjuti temuan PPATK tersebut, agar pada tahun 2025 dana desa bisa digunakan sebagai semestinya dalam rangka menyukseskan salah satu visi Astacita, yakni membangun desa dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

"Kami tadi sudah meminta karena ini adalah tugas aparat penegak hukum. Kami sudah menyampaikan data sehingga bisa di-follow up untuk menjadi perhatian," ujarnya.

Yandri juga berharap bahwa melalui pelaporan ini, tidak akan ada lagi oknum-oknum kepala desa yang menyalahgunakan dana desa.

"Jadi kalau ini ditindak, mudah-mudahan yang lain tidak berani. Tapi kalau didiamkan, dibiarkan atau ditoleransi, ini kami khawatir oknum kepala desa yang lain akan mengikuti kepala desa yang salah ini," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya menemukan sejumlah bentuk penyelewengan dana desa, seperti di wilayah Sumatera dan Papua.

Di dua wilayah itu, ditemukan penggunaan dana desa oleh oknum kepala desa (kades) untuk judi online. Ivan mengatakan temuan penggunaan dana desa untuk judi online itu berkisar antara Rp50 juta hingga Rp260 juta.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mendes temui Kabareskrim guna tindak lanjuti penyelewengan dana desa


Pewarta : Nadia Putri Rahmani
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025