Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pemungutan suara ulang (PSU) dampak dari adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada), membutuhkan anggaran RpRp486.383.829.417.

Dia menjelaskan ada sebanyak 26 daerah yang gugatannya dikabulkan oleh MK, dan 24 di antaranya harus menggelar PSU. Namun dari seluruh daerah tersebut, ada sebagiannya yang tidak membutuhkan anggaran tambahan karena ketersediaan anggaran masih cukup.

"Sebanyak enam satuan kerja KPU tidak memerlukan tambahan anggaran karena masih terdapat sisa NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah) Pilkada 2024," kata Afifuddin saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.

Selain itu, menurut dia, ada sebanyak 19 satuan kerja KPU yang masih terdapat kekurangan anggaran dengan total kekurangan Rp373.718.5824.965. Kemudian, ada satu satuan kerja KPU yakni di Kabupaten Jayapura yang tidak memerlukan biaya karena gugatan yang dikabulkan hanya bersifat administratif, dengan perbaikan SK saja.

Dari paparannya, kebutuhan tambahan anggaran untuk penyelenggaraan PSU di berbagai daerah itu pun berbeda-beda. Dia pun menjelaskan bahwa ada beberapa daerah yang harus menggelar PSU di 100 persen tps, dan ada juga yang hanya sebagian tps saja.

Sejauh ini, jajaran KPU sudah menggelar rapat pleno secara lengkap setelah adanya putusan MK tersebut. Dari rapat tersebut, menurut dia, KPU membuat kebijakan untuk membentuk badan adhoc untuk PSU tersebut.

Dia menjelaskan, ppk, pps, dan kpps dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang, Penghitungan Suara Ulang, dan Rekapitulasi Suara Ulang. Pembentukannya, kata dia, dilakukan dengan mekanisme pengangkatan kembali berdasarkan hasil evaluasi kinerja.

"Apabila terdapat ppk, pps, dan kpps yang mengundurkan diri atau sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai ppk, pps, dan kpps, maka kpu kabupaten/kota dapat melakukan penggantian dari daftar calon anggota ppk, pps, dan kpps sesuai mekanisme penggantian antarwaktu," kata dia.

Menurut dia, masa kerja ppk, pps, dan kpps dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan lama waktu pelaksanaan PSU sesuai dengan Putusan MK. Karena berbagai daerah memiliki tenggat waktu yang berbeda-beda untuk melaksanakan PSU.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU ungkap PSU Pilkada imbas putusan MK butuh anggaran Rp486 miliar


Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025