Kupang (ANTARA) - Penyidik dari Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur melimpahkan dua tersangka serta barang bukti kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) So'e Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra kepada wartawan di Kupang, Rabu, mengatakan bahwa penyerahan tersangka dan berkas perkara dilimpahkan pada Selasa (4/3) kemarin.

"Penyerahan tersangka dilakukan berdasarkan LP/B/379/XI/2016/SPKT Polda NTT serta surat dari Kepala Kejaksaan Tinggi NTT," katanya.

Dua tersangka yang diserahkan adalah tersangka IIM (21), seorang laki-laki asal Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan dan tersangka AT (60) serta seorang perempuan asal Desa Fotilo, Kecamatan Amanuban Utara, Kabupaten TTS.

Dalam kasus yang ditangani, tersangka AT diduga melakukan perekrutan terhadap korban yang bernama M.K. dengan menjanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia.

Setelah diangkut ke Kupang dan diteruskan ke PT Malindo Mitra Perkasa, korban tersebut bekerja selama delapan bulan tanpa menerima gaji serta mengalami pelecehan, sehingga akhirnya harus dirawat di RS Ampang Jaya, Kuala Lumpur.

Sementara itu, tersangka IIM diduga merekrut korban, yakni E.M. dan Y.B., untuk bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia. Proses perekrutan tersebut melibatkan pembelian tiket penerbangan, sehingga ketika kedua korban tiba di Bandara El Tari, Kupang, mereka langsung diamankan oleh petugas.

"Kedua tersangka telah dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan Tinggi NTT, mengingat lokasi kejadian berada di Kabupaten TTS," ujar dia.

Saat ini, tersangka dikenai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman antara 3 hingga 15 tahun penjara.

Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar M. H. Silalahi,  juga menegaskan bahwa telah menyerahkan kedua tersangka beserta barang bukti yang mendukung kasus ini kepada JPU sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang.

"Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan perlindungan lebih bagi masyarakat. Selama Februari 2025, Unit TPPO juga telah menyelesaikan enam berkas perkara dengan total tujuh tersangka yang masing-masing telah dinyatakan P21 oleh JPU," ujar dia.

Dia menambahkan bahwa proses hukum terhadap kedua tersangka dan tersangka lainnya akan terus berjalan, sebagai bagian dari komitmen Polda NTT untuk menindak tegas para pelaku dan memberikan keadilan bagi para korban tindak pidana perdagangan orang.


Pewarta : Kornelis Kaha
Editor : Anwar Maga
Copyright © ANTARA 2025